Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Mendikbudristek Terbitkan Kepmendikbudristek Nomor 262/0/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja

Mendikbudristek Terbitkan Kepmendikbudristek Nomor 262/0/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja

Materilengkap.my.id | Mendikbudristek Terbitkan Kepmendikbudristek Nomor 262/0/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja.

Pendahuluan:

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan keputusan penting yang berkaitan dengan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kemendikbudristek. Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, serta membentuk birokrasi yang dinamis dan profesional guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyesuaian Sistem Kerja di Kemendikbudristek:

Keputusan Menteri ini mencakup beberapa diktum yang penting:

Diktum KESATU: Menetapkan penyesuaian sistem kerja pada unit kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian integral dari keputusan ini.

Diktum KEDUA: Sistem kerja yang disepakati dalam Diktum KESATU akan digunakan sebagai panduan bagi pegawai aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan fungsi unit kerja setelah dilakukan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Diktum KETIGA: Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19/O/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kementerian tersebut dicabut dan dianggap tidak berlaku saat keputusan ini mulai berlaku.

Diktum KEEMPAT: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pengertian yang Penting:

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa pengertian yang perlu dipahami:

  • Sistem Kerja: Serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

  • Penyesuaian Sistem Kerja: Upaya perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

  • Pejabat Fungsional: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan fungsional.

  • Pimpinan Unit Kerja: Pejabat yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional.

  • Penugasan: Penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan.

  • Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE): Penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Baca juga  Berita Olahraga Terkini dari Korea Selatan (14 Juni 2024)

Maksud dan Tujuan Penyesuaian Sistem Kerja:

Maksud dan tujuan dari penyesuaian sistem kerja ini mencakup:

  • Mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien.
  • Memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja unit kerja serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Ruang Lingkup Penyesuaian Sistem Kerja:

Ruang lingkup Sistem Kerja pada unit kerja di Kemendikbudristek meliputi:

  • Kedudukan.
  • Penugasan.
  • Pelaksanaan tugas.
  • Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  • Pengelolaan kinerja.
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Proses Bisnis:

  • Penyusunan proses bisnis menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar-unit organisasi.
  • Penyesuaian Sistem Kerja dilakukan melalui perbaikan proses bisnis yang dapat mencakup reviu dan evaluasi dengan penyesuaian prosedur operasional standar administrasi pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut dan untuk membaca seluruh isi Kepmendikbudristek Nomor 262/0/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kemendikbudristek, Anda dapat mengunduh salinannya di sini.

Penutup:

Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Semoga langkah ini akan memberikan manfaat besar dalam kemajuan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1E6mTlQEpdJ4z0Jjm8h3q4chjOZwwzPUU/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]