Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks
Berita  

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Materilengkap.my.id | Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (ANPN) adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis perbendaharaan negara.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari dua bagian, yaitu:

  • Kompetensi Inti
  • Kompetensi Teknis

Kompetensi Inti

Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Analis Perbendaharaan Negara, baik yang berpengalaman maupun yang baru memulai karir. Kompetensi Inti terdiri dari:

  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi Manajerial

Kompetensi Manajerial merupakan kemampuan dalam memimpin dan mengelola unit kerja atau organisasi. Kompetensi Manajerial terdiri dari:

  • Manajemen diri
  • Manajemen perubahan
  • Manajemen sumber daya manusia
  • Manajemen konflik
  • Manajemen informasi
  • Manajemen anggaran
  • Manajemen risiko

Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi Sosial Kultural merupakan kemampuan dalam beradaptasi dengan lingkungan sosial dan budaya. Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari:

  • Komunikasi
  • Kerja sama tim
  • Kreativitas
  • Integritas
  • Etika
  • Kebangsaan

Kompetensi Teknis

Kompetensi Teknis merupakan kompetensi yang spesifik terkait dengan bidang perbendaharaan negara. Kompetensi Teknis terdiri dari:

  • Pelaksanaan anggaran
  • Pengelolaan kas negara
  • Sistem manajemen investasi
  • Pembinaan pengelolaan keuangan BLU
  • Analisis laporan keuangan BUN
  • Pembinaan pengelola perbendaharaan

Kompetensi Teknis Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari 15 unit kompetensi, yaitu:

  1. Unit Kompetensi 1: Pelaksanaan Anggaran
  2. Unit Kompetensi 2: Pengelolaan Kas Negara
  3. Unit Kompetensi 3: Sistem Manajemen Investasi
  4. Unit Kompetensi 4: Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU
  5. Unit Kompetensi 5: Analisis Laporan Keuangan BUN
  6. Unit Kompetensi 6: Pembinaan Pengelola Perbendaharaan
  7. Unit Kompetensi 7: Analisis Kebijakan Anggaran
  8. Unit Kompetensi 8: Analisis Risiko Anggaran
  9. Unit Kompetensi 9: Analisis Kinerja Anggaran
  10. Unit Kompetensi 11: Analisis Laporan Keuangan BLU
  11. Unit Kompetensi 13: Analisis Laporan Keuangan BUMD
  12. Unit Kompetensi 15: Analisis Laporan Keuangan BUMN
Baca juga  Kenali Bentuk Kekerasan di Sekolah Beserta Solusinya

Setiap unit kompetensi memiliki indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh Analis Perbendaharaan Negara untuk menunjukkan bahwa mereka kompeten dalam bidangnya. Indikator kinerja tersebut disusun berdasarkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara digunakan sebagai acuan untuk:

  • Pengembangan karir
  • Penilaian kinerja
  • Pengembangan kompetensi
  • Penilaian angka kredit

Penilaian angka kredit merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan Analis Perbendaharaan Negara. Angka kredit diperoleh dari hasil penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi.