Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan PAI Semester Ganjil TP 2023/2024

MATERILENGKAP.MY.ID | Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan PAI Semester Ganjil TP 2023/2024.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-3094.1/DJ.I/Set.I/07/2023 pada tanggal 03 Juli 2023, yang berisi informasi penting tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS PD-Pontren dan Data Emis PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. Surat Edaran ini ditujukan secara khusus kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pokdok, serta Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia.

Dalam konteks edaran ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI berencana untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren dan Data Emis PAI pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. Beberapa hal penting yang perlu diinformasikan kepada pihak terkait adalah sebagai berikut:

  1. Akses ke Aplikasi EMIS 4.0: Pemutakhiran data akan dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman resmi https://emis.kemenag.go.id/. Ini akan menjadi sarana utama bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data yang diperlukan.

  2. Jadwal Pemutakhiran: Jadwal pemutakhiran data untuk Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 akan dimulai pada tanggal 05 Juli 2023 dan akan berlangsung hingga 30 Desember 2023. Periode ini memberi kesempatan bagi semua pihak terlibat untuk melaporkan perubahan data yang diperlukan.

  3. Data Terbaru: Data yang diharapkan dilaporkan adalah data terbaru, yang mencerminkan kondisi aktual yang ada. Hal ini penting agar data yang dikelola oleh EMIS dapat akurat dan dapat dipercaya.

  4. Dukungan Konsultasi: Pihak yang membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait pelaksanaan pemutakhiran data dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-19686999, yang merupakan layanan komunikasi melalui Chat WhatsApp.

  5. Peran EMIS dalam Program: EMIS memiliki peran yang signifikan dalam menyediakan data dukungan untuk berbagai program, baik program internal Kementerian Agama seperti BOS, PIP, perhitungan kebutuhan ijazah, PDAM, dan bantuan sarpras, maupun program nasional, seperti ANBK, SNPMB, dan Akreditasi. Keterlibatan semua pihak dalam pendataan EMIS akan memastikan keberhasilan pelaksanaan program-program ini.

  6. Konsekuensi Tidak Pemutakhiran Data: Penting untuk diingat bahwa lembaga dan satuan pendidikan pada Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren, serta guru, pengawas, dan dosen Pendidikan Agama Islam yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, akan kehilangan hak untuk menerima layanan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

  7. Pemberitahuan Lanjutan: Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta untuk mengkomunikasikan informasi ini kepada semua Kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota, serta kepada lembaga dan satuan pendidikan Diniyah Pondok Pesantren dan guru, pengawas, dan dosen Pendidikan Agama Islam di wilayah mereka.

Baca juga  Pengumuman Pengajuan Bantuan Gebyar Toleransi untuk Ormas dan Lembaga Keagamaan

Surat Edaran ini memberikan panduan yang jelas mengenai proses pemutakhiran data EMIS dan Data Emis PAI untuk Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. Keikutsertaan dan ketaatan semua pihak terlibat dalam pemutakhiran ini akan memastikan kelancaran pelaksanaan program-program pendidikan dan pengembangan agama Islam di Indonesia. Informasi lebih lanjut dan Surat Edaran lengkap dapat diakses melalui tautan yang disediakan.

Semoga Surat Edaran ini dapat memberikan manfaat dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemutakhiran data dan pengembangan pendidikan agama Islam di Indonesia.

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1dwvP4fZCWoKV8w1lLAHcVRDo2VJ7uKU1/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]