MATERILENGKAP.MY.ID | Berkas pencairan PIP Madrasah Jenjang MI, MTs, dan MA
Merupakan seperangkat dokumen yang harus di persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta didik yang menerima manfaat program Indonesia pintar ini.
Pencairan PIP MI, MTs, dan MA/MAK Terbaru dapat di lakukan secara kolektif oleh sekolah ataupun juga secara individu oleh peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar Kemenag Terbaru.
Terdapat 2 (dua) tahapan dalam penerimaan manfaat dana Program Indonesia Pintar bagi peserta didik madrasah, yakni tahap aktivasi rekening dan tahap pencairan dana. Selain itu, untuk pencairan dapat di lakukan secara kolektif maupun individu.
Mekanisme Aktivasi Rekening PIP Madrasah Terbaru
Cara Aktivasi Rekening PIP Madrasah
1. Aktivasi Rekening PIP untuk Peserta Didik MI di Dampingi Orang Tua/Wali
- Foto copy KTP orang tua/wali dan menunjukkan aslinya dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa surat domisili dari RT domisili peserta didik.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
2. Aktivasi Rekening Peserta Didik MI di Dampingi Kepala Madrasah/Guru
- FC KTP Kamad/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
- Surat Kuasa kepala madrasah (khusus bagi guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
3. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu
- Salah satu tanda/bukti pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
- Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA secara Kolektif
- Surat kuasa perorangan jenjang MI (Form PIP.01) atau Surat kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form PIP.03) dari penerima bersangkutan diatas materi.
- Foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru yang di tugaskan dan menunjukkan aslinya.
- Foto copy SK Pengangkatan Kepala Madrasah defitinif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
- SPTJM (Form PIP.05)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form PIP.04)
- Apabila kepala madrasah berhalangan dan menguasakan kepada guru dengan surat kuasa bermaterai.
Cara Pencairan PIP Madrasah Jenjang MI
- Pencairan PIP langsung setalah proses aktivasi rekening.
- Pencairan PIP menggunakan buku tabungan SIMPEL dan/atau kartu debit ATM.
Berkas Pencairan PIP Madrasah
- Form PIP.01 – Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MI
- Form PIP.02 – Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MTs dan MA
- Form PIP.03 – Dokumen Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif
- Form PIP.04 – Dokumen Surat Keterangan Kepala Madrasah
- Form PIP.05 – Dokumen SPTJM Pencairan secara kolektif