Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Penting! Kemenag Instruksikan Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah 2022

Penting! Kemenag Instruksikan Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah 2022
Penting! Kemenag Instruksikan Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah 2022

Materilengkap.my.id – Penting! Kemenag Instruksikan Percepatan Penyelesaian TLHP BPK RI Program BOS Madrasah 2022

Direktorat KSKK Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi dengan nomor B-201/Dt.I.II/KU.05/06/2025 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia. Surat tersebut menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Program BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah. Seluruh lembaga penerima dana BOS tahun 2022 diminta untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban administrasi maupun keuangan.

Mekanisme Penyelesaian TLHP BOS Madrasah

Kemenag memberikan petunjuk teknis penyelesaian TLHP melalui platform digital. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh lembaga madrasah:

  1. Akses Aplikasi BOS Madrasah

  2. Pilih Menu Penyelesaian

    • Setelah login, pilih menu Temuan BOS, lalu lanjut ke menu Penyelesaian. Di sini terdapat dua skema:

    a. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

    • Unggah dokumen LPJ yang terdiri dari:

      • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

      • Buku Kas Umum (BKU)

      • Dokumen SPJ

    b. Pengembalian Sisa Dana BOS ke Kas Negara

    • Ajukan permohonan pembuatan kode billing melalui menu yang tersedia.

    • Bukti tagihan PNBP akan dikirimkan ke email aktif lembaga dan berlaku selama 7 hari.

    • Setelah pembayaran dilakukan, resi atau bukti pelunasan diunggah kembali ke aplikasi sebagai bukti penyelesaian.

  3. Sanksi Bagi Lembaga yang Tidak Menindaklanjuti

    • Lembaga yang tidak menyelesaikan LPJ atau tidak melakukan pengembalian dana BOS hingga 13 Juni 2025, akan dikenakan sanksi berupa:

      • Penundaan penyaluran dana BOS tahun 2026

      • Kewajiban menyelesaikan LPJ dan pengembalian dana sebagai syarat penyaluran berikutnya

Baca juga  Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2022

Akses Bantuan dan Informasi

Untuk keterangan lebih lanjut, pihak lembaga dapat menghubungi Direktorat KSKK Madrasah melalui surat resmi atau email yang telah disediakan oleh Kemenag.


Penutup

Kemenag menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola dana pendidikan yang profesional dan transparan. Lembaga penerima BOS diimbau untuk tidak menunda proses penyelesaian TLHP agar tidak terkena sanksi administratif dan berdampak pada penyaluran dana BOS berikutnya.


Untuk mengunduh surat resmi percepatan penyelesaian TLHP BOS Madrasah TA 2022, silakan klik: Download Surat Resmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *