Materilengkap.my.id – Kemenag Siapkan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah untuk Ustadz dan Ustadzah Pesantren
Kementerian Agama RI kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para ustadz dan ustadzah yang mengabdi di lembaga pondok pesantren di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus dukungan pemerintah terhadap para tenaga pendidik keagamaan non-formal yang selama ini turut mencerdaskan generasi bangsa di lingkungan pesantren.
Penyaluran BSU ini akan diberikan kepada ustadz dan ustadzah yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Kementerian Agama melalui masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) menginstruksikan agar segera melakukan finalisasi dan pengiriman data calon penerima.
Syarat Penerima BSU untuk Ustadz/Ustadzah
Adapun kriteria ustadz dan ustadzah yang berhak menerima BSU tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Masih aktif mengajar dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir 2025;
-
Penghasilan tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti batas UMP/UMK daerah;
-
Bukan anggota TNI/Polri atau bukan PNS;
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM;
-
Beraktivitas di wilayah atau sektor prioritas pemerintah. Guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima prioritas.
Pengumpulan dan Pengiriman Data
Kanwil Kemenag Provinsi melalui Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, atau Pendidikan Islam diminta segera menginput data calon penerima melalui format Excel yang dapat diunduh di tautan:
Unduh Format Data BSU Ustadz/Ustadzah 2025
Setelah data diisi, Kanwil diminta mengunggah kembali file tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2025 ke tautan berikut:
Kontak Informasi
Untuk pertanyaan teknis atau bantuan pengisian data, pihak Kanwil atau lembaga pendidikan dapat menghubungi:
-
Zaki Kurniawan – 0818-770-180
-
Aditya Bayu Putro – 0851-5677-0113
Dukungan untuk Pendidik Pesantren
Program BSU ini diharapkan mampu meringankan beban para ustadz/ustadzah sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengabdi dan menebarkan ilmu. Kemenag menegaskan pentingnya akurasi dan kecepatan dalam pengumpulan data agar proses pencairan bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.