Perubahan Ruang Lingkup Kegiatan Guru Tahun 2025 Berdasarkan Permenpan RB No. 21 Tahun 2024

Perubahan Ruang Lingkup Kegiatan Guru Tahun 2025 Berdasarkan Permenpan RB No. 21 Tahun 2024
Perubahan Ruang Lingkup Kegiatan Guru Tahun 2025 Berdasarkan Permenpan RB No. 21 Tahun 2024

Perubahan Ruang Lingkup Kegiatan Guru Tahun 2025 Berdasarkan Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 – Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 pada 10 Desember 2024, terjadi perubahan signifikan dalam ruang lingkup kegiatan guru di Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Jenjang Jabatan Fungsional Guru

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 dalam peraturan tersebut, jenjang jabatan fungsional guru dikategorikan ke dalam empat tingkatan utama, yaitu:

  1. Guru Ahli Pertama
  2. Guru Ahli Muda
  3. Guru Ahli Madya
  4. Guru Ahli Utama

Pembagian jenjang ini bertujuan untuk memberikan kejelasan karier bagi tenaga pendidik serta memastikan bahwa setiap guru memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan jenjangnya.

Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan Guru

Pasal 7 dari Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 menjelaskan secara rinci tugas dan ruang lingkup kegiatan guru:

1. Tugas Jabatan Fungsional Guru

Guru memiliki tanggung jawab utama dalam:

  • Perencanaan pembelajaran
  • Pelaksanaan pembelajaran
  • Penilaian pembelajaran
  • Pembimbingan dan pelatihan peserta didik
  • Pelaksanaan tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas-tugas tersebut harus dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada peserta didik agar proses belajar mengajar lebih efektif dan berkualitas.

2. Ruang Lingkup Kegiatan Berdasarkan Jenjang Jabatan

Setiap jenjang jabatan guru memiliki ruang lingkup kegiatan yang berbeda, antara lain:

  • Guru Ahli Pertama: Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia serta melakukan refleksi secara berkala untuk meningkatkan kualitas kinerja.
  • Guru Ahli Muda: Melaksanakan tugas dengan melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk perbaikan kualitas pengajaran.
  • Guru Ahli Madya: Mengembangkan perangkat pembelajaran secara mandiri atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  • Guru Ahli Utama: Menyusun perangkat pembelajaran secara mandiri atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri maupun guru lain, serta melakukan refleksi secara berkala demi peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Baca juga  Panduan Lengkap Sinkronisasi Penilaian Periodik PMM ke E-Kinerja BKN

Dampak Perubahan Aturan Ini bagi Guru

Perubahan dalam ruang lingkup kegiatan guru ini membawa dampak positif bagi dunia pendidikan, antara lain:

  • Mendorong guru untuk lebih aktif dalam mengembangkan metode pembelajaran yang inovatif.
  • Meningkatkan profesionalisme guru sesuai dengan jenjang jabatan yang diemban.
  • Memberikan jalur karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.
  • Memastikan bahwa peserta didik mendapatkan pembelajaran yang berkualitas dan sesuai dengan perkembangan zaman.

Kesimpulan

Dengan diberlakukannya Permenpan RB No. 21 Tahun 2024 mulai tahun 2025, guru diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Peningkatan kompetensi dan refleksi berkala menjadi kunci utama dalam menjaga mutu pembelajaran. Oleh karena itu, para tenaga pendidik perlu memahami perubahan ini secara menyeluruh dan menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan sistem pendidikan di Indonesia semakin maju dan mampu mencetak generasi penerus yang berkualitas. Guru sebagai garda terdepan pendidikan memiliki peran krusial dalam mewujudkan visi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *