Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren Tahun 2023

Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren Tahun 2023
Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren Tahun 2023

Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren Tahun 2023 – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Pendidikan Islam merilis sistem pendaftaran izin keberadaan pesantren berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023.

Ketentuan Pendaftaran

  1. Pendaftaran dilakukan untuk Pesantren Induk atau Cabang (melalui Pesantren Induk atau kerja sama dengan Pesantren lain).
  2. Pengajuan permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Jika memenuhi syarat, diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dalam bentuk:
    • Keputusan Dirjen tentang Nomor Statistik Pesantren (NSP).
    • Piagam Statistik Pesantren (PSP).
  4. Tanda daftar berlaku selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan.

Persyaratan Utama

  1. Minimal 15 santri mukim yang tidak terdaftar di lembaga lain.
  2. Menyelenggarakan fungsi pendidikan.
  3. Memenuhi unsur pesantren (Kiai, Santri Mukim, Asrama, Masjid/Mushalla, Kajian Kitab Kuning).
  4. Berlandaskan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan prinsip kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika).
  5. Berkomitmen dalam membangun moral, karakter, kecerdasan, dan perlindungan santri.

Dokumen yang Dibutuhkan

Pemohon harus menyiapkan berbagai dokumen, termasuk:

  • Surat permohonan dan formulir pendaftaran.
  • Data santri mukim, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
  • Data kurikulum dan daftar kitab kuning.
  • Bukti kepemilikan tanah/asrama dan izin pendirian badan hukum (jika berbadan hukum).
  • Dokumentasi pesantren (struktur organisasi, fasilitas, dan aktivitas pembelajaran).

Prosedur Pendaftaran

  1. Dua metode pendaftaran:
  2. Kantor Kemenag melakukan verifikasi dokumen dalam 7 hari kerja.
  3. Jika dokumen lengkap dan sesuai, dilakukan visitasi lapangan.
  4. Jika memenuhi syarat, diterbitkan rekomendasi ke Kantor Wilayah dan selanjutnya ke Dirjen Pendis.
  5. Dirjen Pendis menerbitkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Pesantren (PSP).
Baca juga  Panduan Lengkap PPDB Madrasah Tahun 2025/2026 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025

Jika dokumen tidak lengkap atau tidak layak, permohonan dikembalikan untuk perbaikan.

Proses ini memastikan pesantren yang terdaftar memiliki standar pendidikan dan tata kelola yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *