Kemenag Lakukan Efisiensi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam 2025 Sebesar Rp10 Triliun

Kemenag Lakukan Efisiensi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam 2025 Sebesar Rp10 Triliun
Kemenag Lakukan Efisiensi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam 2025 Sebesar Rp10 Triliun

Kemenag Lakukan Efisiensi Anggaran Ditjen Pendidikan Islam 2025 Sebesar Rp10 Triliun – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melakukan efisiensi anggaran belanja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) tahun anggaran 2025 dengan total sebesar Rp10.093.093.984.000,- (Sepuluh Triliun Sembilan Puluh Tiga Miliar Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Langkah ini diumumkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, Pimpinan PTKIN, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Dasar Efisiensi Anggaran

Efisiensi ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Sekretaris Jenderal Kemenag, unit eselon 1, dan Menteri Agama Republik Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari strategi Kemenag dalam mengelola anggaran pendidikan Islam secara lebih optimal.

“Ditjen Pendidikan Islam mendapatkan kuota efisiensi TA 2025 sebesar Rp10.093.093.984.000,- yang akan dialokasikan secara lebih efektif untuk mendukung program-program pendidikan Islam di Indonesia,” ujar Suyitno dalam surat edaran tersebut.

Sumber dan Penyesuaian Efisiensi

Sumber dana efisiensi ini berasal dari berbagai jenis belanja, termasuk:

  • Belanja Operasional

  • Belanja Non Operasional

  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Badan Layanan Umum (BLU)

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Adapun beberapa penyesuaian dalam penerapan efisiensi ini meliputi:

  1. Pusat (KRO/RO terlampir): Termasuk pemblokiran anggaran existing.

  2. Kanwil/Kankemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah Negeri: Penyesuaian pada bantuan operasional pendidikan, BOS MI (Rp500 ribu/siswa/tahun), BOS MTs (Rp600 ribu/siswa/tahun), dan BOS MA (Rp700 ribu/siswa/tahun).

  3. PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri): Penyesuaian pada BOPTN, PNBP, BLU, dan SBSN.

Baca juga  Mekanisme dan Persyaratan Pendaftaran Izin Keberadaan Pesantren Tahun 2023

Proses Revisi dan Tindak Lanjut

Untuk merealisasikan efisiensi ini, Kemenag menginstruksikan satuan kerja terkait untuk mengajukan revisi anggaran melalui mekanisme tagging pembintangan anggaran (*). Dokumen yang perlu disampaikan paling lambat Jumat, 14 Februari 2025, meliputi:

  • Surat usulan dari penanggung jawab program/kegiatan atau pimpinan satuan kerja.

  • Matriks semula-menjadi (tertandatangani KPA dan berstempel lembaga).

  • RKA Form B (tertandatangani KPA dan berstempel lembaga).

  • ADK AKTI.

Harapan dan Manfaat Efisiensi Anggaran

Kemenag berharap, dengan efisiensi ini, anggaran pendidikan Islam dapat digunakan lebih efektif dan tepat sasaran. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan Islam di Indonesia serta memastikan keberlanjutan program-program yang mendukung madrasah dan PTKIN.

Demikian informasi terkait efisiensi anggaran belanja Ditjen Pendidikan Islam tahun 2025. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Surat Edaran Tindak Lanjut Efisiensi Rekonstruksi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 di situs resmi Kemenag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *