Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025: Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penerbitan ijazah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2024/2025. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah akan diterbitkan secara elektronik (E-Ijazah) melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik
Sebagai langkah awal dalam penerbitan E-Ijazah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal 19 Januari 2025. Surat ini berisi pemberitahuan terkait verifikasi dan validasi (Velval) data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12, dan 13 sederajat) guna memastikan keakuratan data penerima E-Ijazah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memastikan seluruh data peserta didik yang akan menerima E-Ijazah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah yang Harus Dilakukan oleh Satuan Pendidikan
Untuk memastikan kelancaran proses penerbitan E-Ijazah, satuan pendidikan diminta untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Memastikan Keselarasan Nama Satuan Pendidikan
- Nama satuan pendidikan harus sesuai dengan izin penyelenggaraan.
- Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan pembaruan melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai kewenangan.
- Memastikan Jumlah Peserta Didik Tingkat Akhir Sesuai dengan Data Referensi
- Data jumlah peserta didik dapat dicek melalui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/.
- Jika terdapat perbedaan jumlah, lakukan pembaruan melalui aplikasi Dapodik.
- Memvalidasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir
- Pastikan data peserta didik yang akan menerima E-Ijazah sudah benar dan tidak masuk dalam kategori data residu.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan perbaikan melalui:
- VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id
- Memastikan Keabsahan Penugasan Kepala Sekolah
- Data kepala sekolah harus sesuai dengan penugasan yang berlaku.
- Jika belum sesuai, lakukan pembaruan melalui aplikasi Dapodik oleh admin dinas terkait.
Instruksi bagi Kepala Satuan Pendidikan
Kemendikbudristek mengimbau agar Kepala Satuan Pendidikan segera menyosialisasikan dan menindaklanjuti instruksi dalam surat edaran ini. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses penerbitan E-Ijazah bagi peserta didik tingkat akhir.
Kesimpulan
Penerapan E-Ijazah merupakan langkah maju dalam digitalisasi dokumen pendidikan di Indonesia. Dengan sistem ini, ijazah akan lebih aman, mudah diakses, serta mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan. Oleh karena itu, satuan pendidikan diharapkan segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik agar tidak terjadi kendala dalam penerbitan E-Ijazah tahun ajaran 2024/2025.
Demikian informasi terkait Surat Edaran Velval Peserta Didik untuk Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025. Pastikan semua data sudah terverifikasi agar proses penerbitan E-Ijazah berjalan lancar.