Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025: Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik

Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025: Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik
Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025: Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik

Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025: Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penerbitan ijazah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun ajaran 2024/2025. Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, ijazah akan diterbitkan secara elektronik (E-Ijazah) melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pentingnya Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik

Sebagai langkah awal dalam penerbitan E-Ijazah, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal 19 Januari 2025. Surat ini berisi pemberitahuan terkait verifikasi dan validasi (Velval) data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, 12, dan 13 sederajat) guna memastikan keakuratan data penerima E-Ijazah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Kepala Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah memastikan seluruh data peserta didik yang akan menerima E-Ijazah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan oleh Satuan Pendidikan

Untuk memastikan kelancaran proses penerbitan E-Ijazah, satuan pendidikan diminta untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Memastikan Keselarasan Nama Satuan Pendidikan
    • Nama satuan pendidikan harus sesuai dengan izin penyelenggaraan.
    • Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan pembaruan melalui VervalSP di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai kewenangan.
  2. Memastikan Jumlah Peserta Didik Tingkat Akhir Sesuai dengan Data Referensi
  3. Memvalidasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir
  4. Memastikan Keabsahan Penugasan Kepala Sekolah
    • Data kepala sekolah harus sesuai dengan penugasan yang berlaku.
    • Jika belum sesuai, lakukan pembaruan melalui aplikasi Dapodik oleh admin dinas terkait.
Baca juga  KMA Nomor 1 Tahun 2025: Pedoman PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama

Instruksi bagi Kepala Satuan Pendidikan

Kemendikbudristek mengimbau agar Kepala Satuan Pendidikan segera menyosialisasikan dan menindaklanjuti instruksi dalam surat edaran ini. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran proses penerbitan E-Ijazah bagi peserta didik tingkat akhir.

Kesimpulan

Penerapan E-Ijazah merupakan langkah maju dalam digitalisasi dokumen pendidikan di Indonesia. Dengan sistem ini, ijazah akan lebih aman, mudah diakses, serta mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan. Oleh karena itu, satuan pendidikan diharapkan segera melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik agar tidak terjadi kendala dalam penerbitan E-Ijazah tahun ajaran 2024/2025.

Demikian informasi terkait Surat Edaran Velval Peserta Didik untuk Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2025. Pastikan semua data sudah terverifikasi agar proses penerbitan E-Ijazah berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *