Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/640/SJ yang membahas Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. SE ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih serta program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Tujuan dan Ruang Lingkup SE Nomor 900.1.1/640/SJ
Surat Edaran ini diterbitkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah selaras dengan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Selain itu, perubahan kebijakan ini juga harus sejalan dengan program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita.
Beberapa poin utama dalam SE ini antara lain:
- Penyesuaian Kebijakan Pembangunan Daerah
- Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih serta Asta Cita dalam perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025.
- Prioritas Nasional dalam Pembangunan Daerah
Pemerintah daerah wajib memperhatikan isu-isu prioritas pembangunan nasional yang meliputi:- Penguatan sumber daya manusia (SDM), pendidikan, dan kesehatan
- Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- Pencegahan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem
- Pengendalian inflasi daerah
- Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
- Dukungan terhadap swasembada pangan
- Pengembangan industri kerajinan dan UMKM
Langkah-Langkah Implementasi SE Mendagri 900.1.1/640/SJ
Untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah diminta melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya:
- Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih harus menyusun laporan pengendalian dan evaluasi RKPD 2025 hingga Triwulan I Tahun 2025.
- Menyusun Rancangan Perubahan RKPD 2025 dengan mengakomodasi Asta Cita serta program unggulan kepala daerah.
- Menyampaikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Perubahan RKPD kepada Menteri Dalam Negeri (untuk provinsi) dan Gubernur (untuk kabupaten/kota) sesuai dengan jadwal:
- Provinsi: Minggu pertama Mei 2025
- Kabupaten/Kota: Minggu kedua Mei 2025
- Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD 2025:
- Provinsi: Minggu ketiga Mei 2025
- Kabupaten/Kota: Minggu keempat Mei 2025
- Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS antara kepala daerah dan DPRD:
- Provinsi: Minggu pertama Juni 2025
- Kabupaten/Kota: Minggu kedua Juni 2025
- Laporan realisasi semester pertama APBD untuk dasar perubahan APBD pada akhir Juni 2025.
- Penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2025:
- Minggu pertama Juli 2025, disertai dokumen pendukung kepada DPRD.
- Penggunaan SiLPA Tahun Anggaran 2024: Jika hasil audit belum tersedia sebelum fasilitasi Ranperkada, pemerintah daerah dapat menggunakan data prognosis SiLPA 2024, namun wajib menyesuaikan setelah audit selesai.
Kesimpulan
Surat Edaran SE Nomor 900.1.1/640/SJ merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perubahan RKPD dan APBD Tahun 2025 agar selaras dengan visi kepala daerah terpilih dan prioritas nasional dalam Asta Cita. Implementasi yang tepat waktu dan efektif sangat penting untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Surat Edaran lengkap melalui tautan berikut:
Download SE Mendagri 900.1.1/640/SJ
Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2025.