POS Ujian Madrasah UM 2025: Standar Operasional Prosedur dan Persyaratan Peserta

POS Ujian Madrasah UM 2025: Standar Operasional Prosedur dan Persyaratan Peserta
POS Ujian Madrasah UM 2025: Standar Operasional Prosedur dan Persyaratan Peserta

POS Ujian Madrasah UM 2025: Standar Operasional Prosedur dan Persyaratan Peserta – Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah (UM) Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 694 Tahun 2025. POS ini menjadi pedoman bagi guru, kepala madrasah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Tujuan dan Ruang Lingkup POS UM 2025

Ujian Madrasah adalah penilaian hasil belajar peserta didik yang diselenggarakan oleh madrasah untuk menilai pencapaian hasil belajar pada semua mata pelajaran. POS UM 2025 mengatur teknis penyelenggaraan ujian di seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK).

Persyaratan Peserta Ujian Madrasah 2025

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi peserta didik untuk mengikuti Ujian Madrasah:

1. Jenjang MI

  • Terdaftar di kelas terakhir MI.

  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar dari kelas V semester ganjil hingga kelas VI semester ganjil.

2. Jenjang MTs

  • Terdaftar di kelas terakhir MTs.

  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I hingga kelas IX semester I.

  • Bagi MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS), memiliki laporan lengkap dari semester I hingga semester V.

3. Jenjang MA/MAK

  • Terdaftar di kelas terakhir MA/MAK.

  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I hingga kelas XII semester I.

  • Bagi MA penyelenggara SKS, memiliki laporan lengkap dari semester I hingga semester V.

Baca juga  Penghapusan Akun belajar.id: Pemberitahuan Resmi Pusdatin Kemendikbudristek

Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah

1. Hak Peserta

  • Berhak mengikuti Ujian Madrasah jika telah memenuhi semua persyaratan.

  • Jika tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dengan bukti sah, peserta dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta

  • Wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.

  • Wajib mematuhi tata tertib yang berlaku selama ujian.

Proses Pendataan Peserta UM 2025

Pendataan peserta UM dilakukan oleh masing-masing madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Data peserta UM diambil dari siswa kelas akhir yang terdaftar di pangkalan data EMIS. Madrasah bertanggung jawab untuk melakukan validasi data sebelum dicetak dan ditetapkan dalam SK Kepala Madrasah penyelenggara UM. Kartu peserta UM juga dicetak melalui PDUM dan disahkan oleh kepala madrasah masing-masing.

Download POS Ujian Madrasah 2025

Untuk informasi lebih lanjut mengenai POS UM 2025, Anda dapat mengunduh dokumen resminya melalui tautan berikut:

Link Download POS Ujian Madrasah UM Tahun 2025

Dengan adanya POS Ujian Madrasah Tahun 2025 ini, diharapkan seluruh madrasah dapat melaksanakan ujian dengan lebih terstruktur dan terstandarisasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi peserta didik, guru, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *