Materilengkap.my.id – Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025: Aturan Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang penempatan atau redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah swasta. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyeimbangkan jumlah guru di seluruh Indonesia.
Guru ASN yang Bisa Ditempatkan di Sekolah Swasta
Guru ASN yang dapat ditempatkan di sekolah swasta terdiri dari:
-
Guru PNS
-
Guru PPPK
Kedua kategori guru ini harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum dapat ditempatkan di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kriteria Guru PNS yang Ditempatkan di Sekolah Swasta
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
-
Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
-
Memiliki hasil penilaian kinerja dengan kategori minimal Baik selama dua tahun terakhir.
-
Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
-
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
-
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Kriteria Guru PPPK yang Ditempatkan di Sekolah Swasta
-
Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
-
Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.
-
Memiliki hasil penilaian kinerja dengan kategori minimal Baik.
-
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya.
-
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
-
Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Kriteria Sekolah Swasta yang Dapat Menerima Guru ASN
Tidak semua sekolah swasta dapat menerima redistribusi Guru ASN. Sekolah yang memenuhi syarat harus memiliki:
-
Izin operasional dari Pemerintah Daerah.
-
Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama tiga tahun.
-
Menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
-
Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia.
-
Anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan operasional.
-
Tidak menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
-
Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan.
Proses Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
Redistribusi guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan yang telah ditetapkan. Penempatan ini mempertimbangkan data kebutuhan guru berdasarkan Dapodik. Sebelum redistribusi dilakukan, diperlukan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN, yang terdiri dari:
-
Dinas Pendidikan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
-
Badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah.
Penempatan Guru ASN di sekolah swasta berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kecuali jika kebutuhan guru sudah terpenuhi.
Hak dan Kewajiban Guru ASN di Sekolah Swasta
-
Guru ASN harus memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Wajib mengikuti pengembangan kompetensi baik secara daring maupun luring.
-
Kinerja guru akan dinilai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi pimpinan sekolah.
-
Pembinaan karier tetap mengikuti regulasi ASN.
Pengawasan dan Evaluasi Redistribusi Guru ASN
Pemerintah Daerah wajib melaporkan pelaksanaan redistribusi kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan redistribusi berjalan sesuai tujuan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh dan baca Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.