KMA Nomor 1 Tahun 2025: Pedoman PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama

KMA Nomor 1 Tahun 2025: Pedoman PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama
KMA Nomor 1 Tahun 2025: Pedoman PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama

Materilengkap.my.id | KMA Nomor 1 Tahun 2025: Pedoman PPG Dalam Jabatan Kementerian AgamaPemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan standar, akuntabilitas, dan mutu pendidikan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama.

Latar Belakang dan Pertimbangan

Terbitnya KMA Nomor 1 Tahun 2025 didasarkan pada beberapa pertimbangan utama:

  1. Tertib Administrasi – Untuk memastikan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan berjalan sesuai standar.

  2. Penjaminan Mutu – Menjamin kualitas guru dalam lingkungan pendidikan agama.

  3. Akuntabilitas – Meningkatkan transparansi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program.

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah merasa perlu menetapkan pedoman resmi untuk PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama.

Dasar Hukum

KMA Nomor 1 Tahun 2025 mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.

  • Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.

  • PMA Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.

  • PMA Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Baca juga  Beasiswa Fulbright 2025: Peluang Emas untuk Meraih Gelar S2 dan S3 di Amerika Serikat

Ketentuan dalam KMA Nomor 1 Tahun 2025

Keputusan ini menetapkan beberapa ketentuan penting terkait penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan, di antaranya:

  1. Penetapan Pedoman PPG Dalam Jabatan

    • Pedoman ini menjadi acuan dalam pelaksanaan program pendidikan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama.

  2. Pedoman Sebagai Acuan dalam Tahapan PPG

    • Perencanaan

    • Pelaksanaan

    • Pemantauan dan Evaluasi

    • Pelaporan

  3. Koordinasi oleh Panitia Nasional

    • Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan akan dikoordinasikan oleh panitia nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

  4. Petunjuk Teknis oleh Sekretaris Jenderal

    • Sekretaris Jenderal Kemenag bertanggung jawab dalam penyusunan petunjuk teknis untuk mendukung pelaksanaan program ini.

  5. Pencabutan KMA Nomor 745 Tahun 2020

    • Dengan diterbitkannya KMA Nomor 1 Tahun 2025, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

  6. Mulai Berlaku Sejak Ditetapkan

    • Keputusan ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Kesimpulan

Penerbitan KMA Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi guru di lingkungan Kementerian Agama. Dengan adanya pedoman ini, penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan dapat berjalan lebih sistematis, terstandarisasi, dan akuntabel.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut, silakan download dan baca selengkapnya melalui link resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *