Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Materilengkap.my.id – Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

Dalam keputusan ini, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan perdagangan.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri dari tiga bidang, yaitu:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi Teknis

Kompetensi teknis adalah kemampuan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Kompetensi teknis Analis Perdagangan meliputi:

  • Pengetahuan

    • Pengetahuan umum tentang perdagangan
    • Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
    • Pengetahuan tentang teori ekonomi
    • Pengetahuan tentang statistik
    • Pengetahuan tentang sistem informasi
  • Keahlian

    • Keahlian dalam analisis perdagangan
    • Keahlian dalam perencanaan perdagangan
    • Keahlian dalam pelaksanaan perdagangan
    • Keahlian dalam pelaporan perdagangan
  • Keterampilan

    • Keterampilan dalam menggunakan perangkat lunak aplikasi perdagangan
    • Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keterampilan dalam bekerja sama
    • Keterampilan dalam berpikir kritis dan analitis
    • Keterampilan dalam memecahkan masalah

Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial adalah kemampuan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan keterampilan manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Kompetensi manajerial Analis Perdagangan meliputi:

  • Pengetahuan

    • Pengetahuan tentang manajemen organisasi
    • Pengetahuan tentang manajemen sumber daya manusia
    • Pengetahuan tentang manajemen keuangan
    • Pengetahuan tentang manajemen risiko
  • Keahlian

    • Keahlian dalam perencanaan dan pengorganisasian
    • Keahlian dalam memimpin dan mengendalikan
    • Keahlian dalam pengambilan keputusan
    • Keahlian dalam pengembangan diri
  • Keterampilan

    • Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keterampilan dalam bekerja sama
    • Keterampilan dalam berpikir kritis dan analitis
    • Keterampilan dalam memecahkan masalah
Baca juga  11 Isi Persiapan Penting Tas Siaga Bencana

Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi sosial kultural adalah kemampuan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan keterampilan sosial kultural yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Kompetensi sosial kultural Analis Perdagangan meliputi:

  • Pengetahuan

    • Pengetahuan tentang nilai-nilai dan norma-norma sosial
    • Pengetahuan tentang budaya organisasi
    • Pengetahuan tentang budaya kerja
  • Keahlian

    • Keahlian dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keahlian dalam bekerja sama
    • Keahlian dalam beradaptasi dengan perubahan
    • Keahlian dalam mengelola konflik
  • Keterampilan

    • Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keterampilan dalam bekerja sama
    • Keterampilan dalam berpikir kritis dan analitis
    • Keterampilan dalam memecahkan masalah

Beberapa perubahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 dibandingkan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 antara lain:

  • Penambahan kompetensi teknis yang berhubungan dengan sistem informasi dan keterampilan dalam menggunakan perangkat lunak aplikasi perdagangan.
  • Penambahan kompetensi manajerial yang berhubungan dengan manajemen risiko.
  • Penambahan kompetensi sosial kultural yang berhubungan dengan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan.

Demikianlah informasi tentang Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Semoga bermanfaat

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1UtJSvqKqYKKthYRztqFBNqQz0md0Kv7A/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]