Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Materilengkap.my.id | Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2023. Keputusan ini mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Dalam keputusan ini, dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, dan pengendalian keuangan APBN.

Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri dari tiga bidang, yaitu:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi Teknis

Kompetensi teknis adalah kemampuan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Kompetensi teknis Analis Pengelolaan Keuangan APBN meliputi:

  • Pengetahuan
    • Pengetahuan umum tentang pengelolaan keuangan negara
    • Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara
    • Pengetahuan tentang standar akuntansi keuangan pemerintah
    • Pengetahuan tentang sistem informasi manajemen keuangan
  • Keahlian
    • Keahlian dalam analisis keuangan
    • Keahlian dalam perencanaan dan penganggaran
    • Keahlian dalam pelaksanaan anggaran
    • Keahlian dalam pelaporan keuangan
    • Keahlian dalam pengendalian keuangan
  • Keterampilan
    • Keterampilan dalam menggunakan perangkat lunak aplikasi keuangan
    • Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keterampilan dalam bekerja sama
    • Keterampilan dalam berpikir kritis dan analitis
    • Keterampilan dalam memecahkan masalah

Kompetensi Manajerial

Baca juga  Mendikbudristek Luncurkan Program Praktisi Mengajar Sebagai MerdekaBelajar Episode Ke-20

Kompetensi manajerial adalah kemampuan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan keterampilan manajerial yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Kompetensi manajerial Analis Pengelolaan Keuangan APBN meliputi:

  • Pengetahuan
    • Pengetahuan tentang manajemen organisasi
    • Pengetahuan tentang manajemen sumber daya manusia
    • Pengetahuan tentang manajemen keuangan
    • Pengetahuan tentang manajemen risiko
  • Keahlian
    • Keahlian dalam perencanaan dan pengorganisasian
    • Keahlian dalam memimpin dan mengendalikan
    • Keahlian dalam pengambilan keputusan
    • Keahlian dalam pengembangan diri
  • Keterampilan
    • Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keterampilan dalam bekerja sama
    • Keterampilan dalam berpikir kritis dan analitis
    • Keterampilan dalam memecahkan masalah

Kompetensi Sosial Kultural

Kompetensi sosial kultural adalah kemampuan yang mencakup pengetahuan, keahlian, dan keterampilan sosial kultural yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan. Kompetensi sosial kultural Analis Pengelolaan Keuangan APBN meliputi:

  • Pengetahuan
    • Pengetahuan tentang nilai-nilai dan norma-norma sosial
    • Pengetahuan tentang budaya organisasi
    • Pengetahuan tentang budaya kerja
  • Keahlian
    • Keahlian dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keahlian dalam bekerja sama
    • Keahlian dalam beradaptasi dengan perubahan
    • Keahlian dalam mengelola konflik
  • Keterampilan
    • Keterampilan dalam berkomunikasi secara efektif
    • Keterampilan dalam bekerja sama
    • Keterampilan dalam berpikir kritis dan analitis
    • Keterampilan dalam memecahkan masalah

Demikian sekilas informasi tentang Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semoga bermanfaat.

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1src8Lm7nhqoXAi7lmMVdMbaOaNLdSMTu/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]