Materilengkap.my.id | Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara (ANPN) adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis perbendaharaan negara.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Kompetensi Inti
- Kompetensi Teknis
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Analis Perbendaharaan Negara, baik yang berpengalaman maupun yang baru memulai karir. Kompetensi Inti terdiri dari:
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi Manajerial
Kompetensi Manajerial merupakan kemampuan dalam memimpin dan mengelola unit kerja atau organisasi. Kompetensi Manajerial terdiri dari:
- Manajemen diri
- Manajemen perubahan
- Manajemen sumber daya manusia
- Manajemen konflik
- Manajemen informasi
- Manajemen anggaran
- Manajemen risiko
Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi Sosial Kultural merupakan kemampuan dalam beradaptasi dengan lingkungan sosial dan budaya. Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari:
- Komunikasi
- Kerja sama tim
- Kreativitas
- Integritas
- Etika
- Kebangsaan
Kompetensi Teknis
Kompetensi Teknis merupakan kompetensi yang spesifik terkait dengan bidang perbendaharaan negara. Kompetensi Teknis terdiri dari:
- Pelaksanaan anggaran
- Pengelolaan kas negara
- Sistem manajemen investasi
- Pembinaan pengelolaan keuangan BLU
- Analisis laporan keuangan BUN
- Pembinaan pengelola perbendaharaan
Kompetensi Teknis Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari 15 unit kompetensi, yaitu:
- Unit Kompetensi 1: Pelaksanaan Anggaran
- Unit Kompetensi 2: Pengelolaan Kas Negara
- Unit Kompetensi 3: Sistem Manajemen Investasi
- Unit Kompetensi 4: Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU
- Unit Kompetensi 5: Analisis Laporan Keuangan BUN
- Unit Kompetensi 6: Pembinaan Pengelola Perbendaharaan
- Unit Kompetensi 7: Analisis Kebijakan Anggaran
- Unit Kompetensi 8: Analisis Risiko Anggaran
- Unit Kompetensi 9: Analisis Kinerja Anggaran
- Unit Kompetensi 11: Analisis Laporan Keuangan BLU
- Unit Kompetensi 13: Analisis Laporan Keuangan BUMD
- Unit Kompetensi 15: Analisis Laporan Keuangan BUMN
Setiap unit kompetensi memiliki indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh Analis Perbendaharaan Negara untuk menunjukkan bahwa mereka kompeten dalam bidangnya. Indikator kinerja tersebut disusun berdasarkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara digunakan sebagai acuan untuk:
- Pengembangan karir
- Penilaian kinerja
- Pengembangan kompetensi
- Penilaian angka kredit
Penilaian angka kredit merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan jabatan Analis Perbendaharaan Negara. Angka kredit diperoleh dari hasil penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi.