Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Bentuk Larangan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023

Materilengkap.my.idBentuk Larangan Penggunaan Dana BOSP Tahun 2023. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana BOSP diberikan kepada Satuan Pendidikan sebagai dukungan pendanaan di dalam upaya meningkatkan pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran.

Pada tahun 2023 ini, pemerintah memberikan dana BOSP kepada satuan pendidikan yang berhak menerima. Terdapat 3 (tiga) jenis dana BOSP tahun 2023, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan.

Dana BOSP memiliki peran penting dalam mendukung operasional Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, penggunaan Dana BOSP harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah menetapkan larangan-larangan dalam penggunaan Dana BOSP. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOSP.

Berikut adalah beberapa bentuk larangan penggunaan Dana BOSP Tahun 2023:

  • Melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional Satuan Pendidikan.

  • Meminjamkan kepada pihak lain.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional Satuan Pendidikan, tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain.

  • Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemborosan dana BOSP. Perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP sudah disediakan oleh pemerintah secara gratis.

  • Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemborosan dana BOSP. Aplikasi pendataan dan aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan sudah disediakan oleh pemerintah secara gratis.

  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan.
Baca juga  Penggunaan Mata Uang Lokal Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas Satuan Pendidikan.

  • Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemborosan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak dapat dibebankan kepada peserta didik.

  • Membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk membiayai keperluan operasional Satuan Pendidikan, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

  • Memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemborosan dana BOSP. Pemeliharaan prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

  • Membangun gedung atau ruangan baru.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemborosan dana BOSP. Pembangunan gedung atau ruangan baru menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

  • Membeli instrumen investasi.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional Satuan Pendidikan, tidak boleh digunakan untuk investasi.

  • Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan/atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pemborosan dana BOSP. Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah.

  • Menggunakan Dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Baca juga  Keputusan Menteri tentang Beban Kerja Guru: Pengaturan Baru untuk Pendidikan Berkualitas

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOSP. Dana BOSP hanya boleh digunakan untuk keperluan operasional Satuan Pendidikan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

  • Menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

Download Permendikbudristek 2 tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS dan BOP PK