MATERILENGKAP.MY.ID | Optimalkan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024
Pada tanggal 3 Juli 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI, menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2805.1/DJ.I/Set.I/07/2023 yang membawa kabar penting mengenai Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. Surat Edaran ini dikhususkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi data pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan kegiatan pemutakhiran data EMIS Madrasah pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024. Beberapa informasi penting berikut perlu diinformasikan kepada pihak-pihak terkait:
-
Akses ke Aplikasi EMIS 4.0: Pemutakhiran data EMIS Madrasah akan dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman resmi https://emis.kemenag.go.id/. Ini menjadi platform utama bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan pemutakhiran data dengan cermat.
-
Jadwal Pemutakhiran: Jadwal pemutakhiran data telah ditetapkan dari tanggal 5 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023. Jangka waktu ini memberi kesempatan bagi semua pihak terlibat untuk melaporkan data yang terbaru dan terperbarui.
-
Pentingnya Data Terbaru: Setiap satuan pendidikan RA/Madrasah diminta untuk menyampaikan data terbaru serta memperbaharui data selama proses pemutakhiran data EMIS. Data yang terlaporkan harus mencerminkan kondisi aktual yang ada.
-
Detail Pemutakhiran Data: Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data EMIS adalah sebagai berikut:
a. Modul Lembaga: Pastikan data identitas, SK Izin Operasional, Piagam NSM, Sertifikat NPSN, lokasi lembaga (termasuk titik koordinat), dan galeri foto lengkap dan akurat.
b. Modul Sarana Prasarana: Data luas ruangan, gedung, dan lahan perlu diupdate secara akurat. Perhatikan pula data sanitasi, seperti toilet, air bersih, sarana cuci tangan, dan lain sebagainya.
c. Modul Siswa: Pemutakhiran data siswa harus dilakukan dengan urutan yang benar, yaitu kelulusan siswa, kenaikan kelas siswa, dan penambahan data siswa baru.
d. Modul Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK): Data riwayat kepegawaian, penugasan, pendidikan, sertifikasi, dan tugas utama GTK perlu dilengkapi dengan akurat.
-
Dukungan Konsultasi: Jika memerlukan bantuan atau konsultasi selama pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah, Anda dapat menghubungi Live Agent melalui nomor 0811-19686999 melalui layanan Chat WhatsApp.
-
Kontribusi EMIS dalam Program Pendidikan: EMIS memiliki peran penting dalam menyediakan data dukungan untuk program-program internal Kementerian Agama dan program nasional. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pendataan EMIS untuk memahami konsekuensi jika data tidak diperbaharui.
-
Konsekuensi Tidak Pemutakhiran Data: Penting untuk diingat bahwa satuan pendidikan RA/madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS tidak akan mendapatkan layanan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
-
Pemberitahuan Lanjutan: Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada semua Kantor Kemenag di kabupaten/kota serta satuan pendidikan RA/madrasah di wilayahnya.
Surat Edaran Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 memberikan petunjuk penting dalam memastikan kelancaran proses pemutakhiran data pendidikan. Keikutsertaan semua pihak dalam pemutakhiran ini akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Informasi lebih lanjut dan surat edaran lengkap dapat diakses melalui tautan yang diberikan.
[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1ZchswA1WUO6LM-7ftCkq5oE37UIfH-oK/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]Semoga surat edaran ini memberikan panduan yang bermanfaat dan dukungan yang diperlukan untuk mengoptimalkan pemutakhiran data dan pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.