Materilengkap.My.Id | Perubahan Prosedur Penyetaraan Jabatan Guru Madrasah Bukan ASN Tahun 2023: Panduan Digital dan Kesatuan Surat Edaran
Pemerintah telah mengeluarkan perubahan terbaru terkait prosedur penyetaraan jabatan bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersertifikat pendidik. Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat layanan pengusulan penyetaraan jabatan (inpassing) guru. Dalam surat edaran terbaru, Surat Edaran No B-737.1/DJ.I/Dt.LII/082023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DJPI) memberikan informasi penting tentang perubahan ini.
1. Pelaksanaan Digital Melalui SIMPATIKA: Berbeda dengan prosedur sebelumnya, penyetaraan jabatan guru madrasah bukan ASN tahun 2023 akan dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Tinggi Keagamaan (SIMPATIKA). Pelaksanaannya dijadwalkan mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2023. Langkah digitalisasi ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan proses pengusulan penyetaraan jabatan.
2. Kesatuan Surat Edaran: Selain perubahan dalam pelaksanaan proses penyetaraan, Surat Edaran DJPI No B-737.1/DJ.I/Dt.LII/082023 menegaskan bahwa surat edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara Yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023 No B-737.1/DJ.UDt.L11/082023, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran terbaru ini. Hal ini menunjukkan adanya koherensi dan kesinambungan dalam langkah-langkah perubahan yang diberlakukan.
3. Penyebaran Informasi: Para kepala madrasah dan pimpinan sekolah diharapkan untuk menyampaikan informasi terbaru ini kepada guru-guru madrasah di wilayah binaan masing-masing. Langkah ini penting agar semua pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai perubahan prosedur dan persyaratan.
4. Download Surat Edaran: Bagi yang memerlukan akses lebih lanjut terhadap perubahan Surat Edaran No B-737.1/DJ.I/Dt.LII/082023 tentang Persiapan Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023, Anda dapat mengunduhnya di sini.
Kesimpulan: Perubahan signifikan dalam prosedur penyetaraan jabatan guru madrasah bukan ASN tahun 2023 memberikan aksesibilitas yang lebih baik melalui pelaksanaan digital melalui SIMPATIKA. Selain itu, koherensi dengan surat edaran sebelumnya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan layanan pendidikan dan kesempatan bagi guru untuk mendapatkan penyetaraan jabatan yang layak. Dengan penyebaran informasi yang tepat, diharapkan bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi guru madrasah.