Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023: Standar Pengelolaan Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah

Materilengkap.my.id | Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023: Standar Pengelolaan Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang mengatur Standar Nasional Pendidikan.

 

Landasan Hukum

Penerbitan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 17 ayat (3).

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008: Tentang Kementerian Negara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021: Standar Nasional Pendidikan, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021: Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021: Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

 

Tujuan dan Ruang Lingkup Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola sumber daya pendidikan dengan efektif dan efisien. Tujuan utamanya adalah mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

Standar Pengelolaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan di pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) mendukung ketiga aspek ini.

 

Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk terus meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan. Ini dilakukan dengan merujuk pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan. Perencanaan ini mencakup berbagai bidang, seperti kurikulum, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran. Hasil evaluasi diri meliputi data tentang kualitas pengelolaan, proses pembelajaran, dan hasil belajar peserta didik.

 

Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran

Pelaksanaan kegiatan pendidikan adalah tindakan untuk menggunakan semua sumber daya yang tersedia dalam Satuan Pendidikan dengan tujuan mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan. Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan ini, dengan dukungan dari orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat. Aspek-aspek seperti kurikulum, Tenaga Kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran turut terlibat dalam pelaksanaan ini.

 

Pengawasan

Pengawasan kegiatan pendidikan memiliki tujuan memastikan pelaksanaan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan meningkatkan kualitas proses serta hasil belajar secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan secara berkala melalui pemantauan, supervisi, dan evaluasi. Kepala Satuan Pendidikan, komite sekolah/madrasah, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah berperan dalam pengawasan ini.

 

Kesimpulan

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Jenjang Pendidikan Dasar Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah memiliki peran penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola proses pendidikan di berbagai jenjang. Dengan pedoman ini, Satuan Pendidikan diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik secara optimal dan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 juga dapat diakses secara lengkap melalui tautan yang disediakan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pendidikan di berbagai jenjang dapat berjalan sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan, dan proses pembelajaran serta pengembangan peserta didik dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Untuk Informasi lebih lengkapnya unduh file di bawah :

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/14zSz4XK2LASmZ_BY3ihiF81nBA7JDXap/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]

Demikianlah pembahasan tentang Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023: Standar Pengelolaan Pendidikan PAUD, Dasar, dan Menengah. Semoga informasi ringkas ini bermanfaat

Exit mobile version