Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) untuk Peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023

Materilengkap.my.id | Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) untuk Peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023

Pendidikan Profesi Guru (PPG) memiliki peranan penting dalam mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan dunia pendidikan. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas PPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1642/B2/GT.00.00/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang membahas persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) bagi peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa tujuan utama UKMPPG adalah untuk mengevaluasi kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang sebelumnya telah mengikuti ujian namun perlu mengulang ujian (retaker). UKMPPG diadakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru bersama tim pelaksana Panitia Nasional UKMPPG. Kegiatan ini mencakup dua bagian utama, yakni Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP) Tahun 2023.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan persiapan dan pelaksanaan UKMPPG bagi Peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023:

1. Pendaftaran dan Biaya UKMPPG Peserta yang akan mengikuti ujian ulang UKMPPG harus mendaftar dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir mereka. Adapun biaya UP dan UKin UKMPPG bagi peserta retaker ditanggung oleh peserta itu sendiri. Rincian biaya adalah sebagai berikut:

  • Biaya UP sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) akan dibayarkan melalui Virtual Account. Instruksi pembayaran akan diberikan setelah pembayaran sukses dilakukan.
  • Biaya UKin UKMPPG sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) juga harus dibayarkan oleh peserta melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

2. Pelaksanaan Uji Kompetensi UP dan UKin UKMPPG akan dilaksanakan secara daring berbasis domisili peserta. Hal ini memungkinkan peserta untuk mengikuti ujian tanpa perlu hadir fisik di lokasi tertentu. Dengan demikian, proses ini memberikan kemudahan serta fleksibilitas bagi para peserta.

3. Informasi Teknis dan Bantuan Semua informasi terkait persiapan dan pelaksanaan UKMPPG akan disampaikan secara lengkap melalui laman resmi UKMPPG di ukm.ppg.kemdikbud.go.id. Para peserta diharapkan untuk memantau laman ini secara berkala guna mendapatkan panduan yang diperlukan.

4. Peran Rektor Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG Para rektor dari perguruan tinggi penyelenggara PPG diminta untuk mendukung penuh pelaksanaan UKMPPG. Selain itu, diharapkan mereka juga akan membantu dalam menyampaikan informasi terkait UKMPPG kepada peserta retaker dan memberikan bimbingan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan pelaksanaan UKMPPG bagi Peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023 dapat berjalan dengan lancar. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa para calon guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang tepat sesuai dengan tuntutan dunia pendidikan. Bagi peserta retaker, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki dan mengasah kemampuan mereka guna menjadi pendidik yang lebih berkualitas. Informasi lebih lanjut serta panduan teknis dapat ditemukan di laman resmi UKMPPG yang telah disebutkan di atas.

Jadwal UKMPPG Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Periode IV Tahun 2023

Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG bagi Peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1-puw3KJrprCJVmYskBnumIt17Jan5Efw/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]

Demikianlah informasi lengkap Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) untuk Peserta Ujian Ulang (Retaker) Periode IV Tahun 2023. Semoga bermanfaat

Exit mobile version