MATERILENGKAP.MY.ID | KMA 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah
Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam KMA 1367 Tahun 2022 di Jakarta pada 15 Desember 2022. Selain sebagai pedoman dalam menyusun kurikulum merdeka, Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 ini juga menjadi pedoman kehadiran guru madrasah.
Terdapat beberapa hal yang ditetapkan dalam KMA 1367 Tahun 2022 tentang kehadiran guru madrasah, antara lain terkait hari dan jam kerja guru madrasah, rekam kehadiran, batasan waktu, kriteria tidak masuk kerja, hari libur, dan ketentuan lainnya terkait kehadiran guru madrasah.
Guru madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya pendidikan madrasah sesuai dengan tugas dan tanggungjawab masing-masing.
Profesionalisme dan disiplin guru madrasah memilik dampak terhadap peneyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Agama perlu melakukan pembinaan.
Sejalan dengan regulasi kepegawaian, bentuk pembinaan disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran guru madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di madrasah, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pertimbangan tersebut, Kementerian Agama menerbitkan pedoman kehadiran guru madrasah melalui KMA 1367 Tahun 2022.
Hari Kerja Guru Madrasah
- Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum’at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
- Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
- Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
- penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Jam Kerja Guru Madrasah
- Guru Madrasah wajib memenuhi Jam kerja 37,5 Jam dalam 1 (satu) minggu berupa jam kerja efektif, dan tidak termasuk jam istirahat.
- Madrasah menetapkan jam kerja, jam istirahat dan jam pulang kerja tanpa mengurangi jam kerja efektif dengan menyesuaikan kebijakan daerah terkait pengaturan jam kerja setempat.
- Jam kerja pada bulan Ramadhan atau hari besar keagamaan lainnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekam Kehadiran Guru Madrasah
- Guru wajib masuk (datang) serta pulang kerja sebagaimana ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik.
- Rekam kehadiran elektornik harus dilakukan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik yang ada ditempat kerja yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem informasi rekam kehadiran berbasis online.
- Rekam kehadiran sebagaimana dimaksud pada ketentuan nomor 2 (dua) dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni pada saat masuk dan pulang kerja.
- Bagi guru madrasah yang memenuhi beban kerja disatuan pendidikan lain diluar Satminkal, rekam kehadiran dapat dilakukan pada satuan pendidikan tempat guru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai dengan waktu/hari mengajar.
- Rekam kehadiran elektronik dapat diganti dengan rekam manual apabila; a) Perangkat dan sistem kehadiran mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, atau; b) terjadi keadaan kahar (force Majuere) sehingga kegiatan pembelajaran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.