Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2023. Dalam rangka memberikan informasi terkait pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor ND-4/PB/PB.2/2023. Dalam nota dinas tersebut terdapat petunjuk teknis yang mengatur proses pembayaran dan komponen yang diberikan kepada para penerima. Artikel ini akan menyajikan ringkasan dari petunjuk teknis tersebut.
1. Waktu Pelaksanaan:
Proses pengujian gaji dan pengajuan SPM Gaji Ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023. Pembuatan SPM Gaji Ke-13 Tahun 2023 pada aplikasi SAKTI harus mengikuti Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI yang terlampir dalam nota dinas.
2. Penerbitan SP2D Gaji Ke-13:
SP2D Gaji Ke-13 akan diterbitkan sesuai dengan rentang waktu pengajuan SPM Gaji Ke-13 ke KPPN, yaitu:
- SPM Gaji Ke-13 yang diajukan ke KPPN tanggal 29 hingga 31 Mei 2023, SP2D akan diterbitkan dengan tanggal 5 Juni 2023.
- SPM Gaji Ke-13 yang diajukan ke KPPN pada tanggal 5 Juni 2023 dan seterusnya, SP2D akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Komponen Gaji Ke-13:
Gaji Ke-13 tahun 2023 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Komponen yang diberikan dalam Gaji Ke-13 tahun 2023 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
4. Pengecualian:
Gaji Ke-13 tahun 2023 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
5. Ketentuan Tambahan:
- Aparatur Negara yang memenuhi syarat untuk menerima lebih dari satu Gaji Ke-13, hanya akan dibayarkan satu Gaji Ke-13 dengan nilai yang paling besar.
- Aparatur Negara atau Pensiunan yang menerima lebih dari satu Gaji Ke-13 akan dianggap memiliki utang dan wajib mengembalikannya kepada negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemberian Gaji Ke-13 tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penerimaan oleh Pensiunan dan Penerima Tunjangan:
Pensiunan dan penerima tunjangan akan menerima Gaji Ke-13 tahun 2023 sesuai dengan ketentuan berikut:
- Penerima pensiun atau tunjangan yang sudah tidak hidup lagi pada saat Gaji Ke-13 dibayarkan, tetapi masih memiliki sisa tunjangan yang belum diterima, maka sisa tunjangan tersebut akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah.
- Penerima pensiun atau tunjangan yang sudah tidak hidup lagi dan tidak memiliki ahli waris yang sah, maka sisa tunjangan yang belum diterima akan dibayarkan kepada negara.
7. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
- Bendahara Penerimaan bertanggung jawab atas pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban Gaji Ke-13 tahun 2023.
- Pemegang anggaran atau kuasa pengguna anggaran (KPA) wajib melaporkan secara lengkap dan benar mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
8. Penyelesaian Masalah:
Jika terdapat permasalahan teknis atau administrasi dalam pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2023, pihak yang berwenang dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kesimpulan:
Petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2023 memberikan panduan mengenai waktu pelaksanaan, penerbitan SP2D, komponen yang diberikan, pengecualian, ketentuan tambahan, penerimaan oleh pensiunan dan penerima tunjangan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta penyelesaian masalah. Penting bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk memahami petunjuk ini agar proses pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harap dicatat bahwa informasi ini merupakan ringkasan dari petunjuk teknis yang disediakan dalam Nota Dinas Nomor ND-4/PB/PB.2/2023. Untuk informasi lebih lanjut dan rincian lengkap, disarankan untuk merujuk langsung ke sumber resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau instansi terkait.