Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik

MATERILENGKAP.MY.ID | Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik

Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik

Pendidikan Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan, salah satunya adalah kompetensi dasar literasi dan numerasi. Untuk jenjang SD dan SMP, 1 dari 2 siswa kemampuan literasinya masih di bawah minimal atau setara 50%. Sementara kompetensi numerasinya, 2 dari 3 siswa masih dibawah minimum.

Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Dr. Sutanto, S.H., M.A., ketika membuka kegiatan Pendampingan Implementasi Tata Kelola BOS di Sekolah Dasar Regional Makassar yang diselenggarakan pada tanggal 4 – 7 Oktober 2022.

Sutanto menekankan kompetensi literasi dan numerasi harus dimiliki anak-anak sebagai kompetensi dasar. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan pendidikan di Tanah Air, Kemendikbudristek dalam tiga tahun terakhir ini banyak melakukan terobosan kebijakan yang dikemas dalam bentuk kebijakan Merdeka Belajar.

Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik
Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik

Merdeka Belajar diluncurkan secara bertahap dan sekarang sudah sampai pada episode 22. Pada Merdeka Belajar episode ketiga, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan penyesuaian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Yaitu penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, penggunaan dana BOS lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan dana BOS meningkat, dan pelaporan dana BOS lebih transparan dan akuntabel.

”Jika dulu sampai tahun 2020 anggaran BOS nilainya sama rata, sekarang sudah variatif disesuaikan dengan tingkat kemahalan di daerah tempat sekolah itu berada. Dana BOS juga langsung ditransfer ke rekening sekolah sehingga tidak ada keterlambatan pencairan dana BOS. Selama ini banyak temuan sekolah mengeluh karena penerimaan dana BOS terlambat, sehingga harus pinjam sana-sini untuk menalangi operasional sekolah,” jelas Sutanto.

Ia memastikan sekarang ini tidak ada lagi keterlambatan pencairan dana BOS, kecuali sekolah yang belum memenuhi persyaratan untuk menerima dana BOS. Tahun 2022, 96% sekolah sudah menerima dana BOS di akhir bulan Januari.

Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik
Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik

Sutanto mendorong sekolah untuk mengelola dana BOS ini dengan baik sehingga bisa optimal dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik. Ia juga meminta seluruh stakeholder membantu sekolah dalam menyukseskan pengelolaan dana BOS, dari mulai perencanaan, penerimaan dana, belanja, hingga pelaporan.

Baca juga  Asesmen Dan Penilaian Pada Kurikulum Merdeka Madrasah

Kegiatan Pendampingan Implementasi Tata Kelola BOS ini merupakan upaya Direktorat Sekolah Dasar memberikan pendampingan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan BBPMP/BPMP, untuk kemudian membantu sekolah menemukan solusi atas persoalan pengelolaan dana BOS. Kegiatan di Makassar ini diikuti ratusan perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota dan juga BPMP dari wilayah timur Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung seru. Para peserta banyak bertanya kepada para pemateri tentang persoalan-persoalan pengelolaan dana BOS di lapangan. Pertanyaan yang banyak dilontarkan terkait pembelanjaan dan juga pelaporan melalui aplikasi Arkas. Para pemateri merupakan pihak berkompeten dalam kebijakan dana BOS, dari mulai Setditjen PAUD Dikdas dan Dikmen, perwakilan Kementerian Keuangan, sampai pengembang aplikasi Arkas dan SIPLah. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan diberi solusi dan bimbingan.

Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik
Pendampingan untuk Pengelolaan Dana BOS yang Lebih Baik

”Jika pengelolaan dana BOS ini dilakukan dengan baik maka akan berimbas kepada pembelajaran yang lebih baik, sehingga kualitas layanannya pendidikan menjadi baik dan akan melahirkan SDM yang berkualitas. Ini yang kita harapkan bersama,” tandas Sutanto.

Minhajul Ngabidin, Ketua Panitia Kegiatan Pendampingan Implementasi Tata Kelola BOS di Sekolah Dasar Regional Makassar menyampaikan, dari skema pendanaan APBN, anggaran yang paling besar digelontorkan untuk pendidikan. Meski demikian tidak semua anggaran tersebut dikelola oleh Kemendikbudristek. Sebanyak 60% dana Pendidikan langsung ditransfer ke pemerintah daerah. Ada juga untuk Kementerian Agama dan kementerian lain.

Dari anggaran APBN tersebut, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang Sekolah Dasar pada tahun 2022 diberikan cukup besar yaitu 27,8 triliun. ”Dana ini sangat besar. Maka kita harus mengelolanya dengan baik supaya dampaknya maksimal untuk perbaikan Pendidikan anak-anak kita,” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *