MATERILENGKAP.MY.ID – Belajar Mencegah Kekerasan Seksual Daring Bersama Siniar Dialog Sobat Materi Lengkap. Halo, Sobat Materi Lengkap! Salah satu isu yang cukup menghantui peserta didik, khususnya remaja jenjang SMP adalah masalah kekerasan seksual. Berdasarkan data yang diambil dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per Januari hingga Juli 2020, ditemukan bahwa telah terjadi peningkatan kekerasan pada anak yang didominasi oleh kekerasan seksual. Apabila dirincikan, angkanya telah mencapai 2.556 kasus.
Kekerasan seksual bisa menimpa siapa pun, baik perempuan, laki-laki, usia dewasa, remaja, bahkan anak-anak sekali pun. Selain kekerasan seksual bisa dilakukan secara langsung, kekerasan seksual juga bisa terjadi secara online atau daring. Bahkan, tak jarang korban tidak merasa mengalami kekerasan seksual karena minimnya edukasi.
Untuk menambah wawasan sekaligus mengedukasi masyarakat terkait kekerasan seksual daring, Direktorat Sekolah Menengah Pertama kembali menayangkan siniar (podcast) bertajuk “Jaga Dirimu, Cegah Kekerasan Seksual Online”. Siniar ini menghadirkan narasumber Noridha Weningsari yang merupakan seorang psikolog klinis di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ada beberapa pembahasan menarik di dalam video siniar ini. Beberapa di antaranya seperti pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual daring, dampak kekerasan seksual daring, penanganan kasus kekerasan seksual dari sisi hukum, dan masih banyak lagi.
Dalam siniar ini, Noridha menjelaskan bahwa setiap lembaga mendefinisikan kekerasan seksual berbeda-beda. Namun, menurut Noridha kekerasan seksual secara umum adalah pelibatan seseorang di dalam aktivitas seksual, baik dengan ancaman, rayuan, ataupun memanfaatkan ketidaktahuan.
“Secara umum, kekerasan seksual itu adalah segala bentuk pelibatan seseorang dalam aktivitas seksual, baik itu disertai dengan ancaman, bujuk rayu, atau bahkan memanfaatkan ketidaktahuan orang untuk memberikan consent (persetujuan), terutama pada anak-anak. Karena anak-anak kan belum bisa memberikan persetujuan, belum paham apa itu aktivitas seksual. Nah ini sering dimanfaatkan sama pelaku,” jelas Noridha.
Noridha mengajak kepada seluruh Sobat Materi Lengkap agar tidak takut untuk melaporkan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk kekerasan seksual berbasis gender online. Noridha menjelaskan saat ini ada banyak undang-undang yang bisa melindungi korban kekerasan seksual dan menjamin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Jadi, tadi kita udah bahas ada banyak sekali undang-undang yang bisa mengakomodasi dari kasus ini. Salah satunya misalnya Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), kemudian undang-undang yang baru TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), ini bisa banget. Jadi sebenarnya banyak sekali instrumen hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku,” tambah Noridha.
Wah seru sekali ya pembahasannya, Sobat Materi Lengkap! Jadi tunggu apa lagi, ayo langsung tonton Siniar Dialog Sobat Materi Lengkap episode “Jaga Dirimu, Cegah Kekerasan Seksual Online” di kanal YouTube Direktorat SMP. Jangan lupa untuk menyukai, berkomentar, dan juga berlangganan kanal YouTube Direktorat SMP untuk informasi-informasi seputar edukasi menarik lainnya ya, Sobat Materi Lengkap! Semoga bermanfaat!