MATERIELGNKAP.MY.ID – Pemanfaatan Dana BOS Kinerja Oleh SD Penggerak
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif dan non-kognitif dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Untuk menunjang terselenggaranya Program Sekolah Penggerak dibutuhkan adanya dukungan di tingkat pusat maupun daerah agar pelaksanaan Program Sekolah Penggerak berjalan dengan lancar dan efisien. Salah satu bentuk dukungan sekaligus penghargaan dari pemerintah pusat adalah dialokasikannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Pada Rabu, 25 Mei 2022, Direktorat Sekolah Dasar, Kemendikbudristek menyelenggarakan webinar Sosialisasi Pemanfaatan Dana BOS Kinerja oleh Sekolah Dasar Penggerak.
“Kami berharap pada kesempatan ini kita bisa berbagi praktik baik yang sangat bermanfaat. Dan mari kita aplikasikan praktik-praktik baik ini dengan berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang pengelolaan dana BOS Reguler dan BOS Kinerja,” ucap Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd., saat membuka webinar.
Sri Wahyuningsih juga berharap melalui webinar ini dapat lebih menguatkan satuan pendidikan, khususnya jenjang sekolah dasar dalam menjalankan program dana BOS. Ini menjadi semacam forum komunikasi untuk saling memberikan praktik baik. “Kita harus saling bergandengan tangan dalam melakukan transformasi demi peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.
Triyani Oktaria, S.Stat, M.Si., Tim BOS Setditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemdikbudristek menyampaikan terkait BOS Kinerja, tahun ini adalah tahun kedua pelaksanaan untuk Sekolah Penggerak. Intervensi melalui dana BOS Kinerja ini memang salah satunya untuk mendukung program penyelenggaraan Sekolah Penggerak.
“Pada bulan April 2022, tepatnya sebelum Idul fitri, dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak sudah disalurkan. Diharapkan, sewaktu ditetapkan sebagai satuan pendidikan penerima beberapa waktu lalu, sekolah sudah melakukan perencanaan sesuai prioritas yang ingin dicapai. Sesuai target-target yang disusun dalam penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak,” katanya.
Pada prinsipnya, lanjut Triyani, pengelolaan dana BOS Kinerja sama dengan BOS reguler karena dana BOS Kinerja ini adalah bagian dari DAK non fisik di mana pengelolaannya tidak hanya mengikuti Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang pengelolaan atau petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, yang di dalamnya ada BOS reguler dan BOS Kinerja tetapi juga ketika dana tersebut sudah menjadi bagian dari pemerintah daerah, maka pengelolaannya mengikuti tata kelola pemerintah daerah. ”Sehingga sangat dimungkinkan sekolah mengalami perbedaan antara kabupaten satu dengan kabupaten atau kota lainnya,” ujar Triyani.
Karena mengikuti tata kelola keuangan daerah yang mungkin tingkat fleksibilitas di daerah berbeda-beda, maka sekolah khususnya untuk yang sekolah negeri, harus mengikuti apa yang dilakukan oleh daerah mencakup pencatatan, pengawasan dan sebagainya, baik dana BOS reguler maupun BOS Kinerja mengikuti tata kelola keuangan daerah. Total ada 4.144 sekolah sasaran untuk sasaran dengan total dana Ro 293 miliar.
Hastutik, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah Dasar Negeri Jatimulyo, Kabupaten Demak membagikan praktik baik terkait pengelolaan dana BOS Kinerja. Ia menuturkan, berdasarkan pengalaman di sekolahnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah duduk bersama dengan tim BOS dan tim pengembang sekolah untuk memahami petunjuk teknis BOS Kinerja. Hal tersebut dilakukan agar tidak tumpang tindih dengan BOS reguler.
“Kegiatan yang sudah dianggarkan di BOS reguler itu tidak dianggarkan lagi di BOS Kinerja. Jadi benar-benar dituntut kemampuan literasi kita untuk memahami juknis BOS. Karena kalau pemahaman kurang baik, kita akan bingung dan khawatir,” ujarnya.
Ia melakukan koordinasi dengan tim BOS agar ada satu kesepakatan dan satu pemahaman. Setelah melakukan koordinasi, langkah selanjutnya menyusun rencana kegiatan pada tahun ini.
“Jadi kami alokasikan dana BOS Kinerja ini khusus untuk kegiatan pembelajaran dengan mengacu pada prinsip pengelolaan dana BOS. Jadi setiap menyusun kegiatan sekecil apapun kita harus tetap mengacu pada prinsip pengelolaan BOS. Apabila kita benar-benar paham juknis BOS, kita akan berada pada alur yang benar dan memiliki kemudahan dalam mengelola dana BOS,” tutur Hastutik.
Setelah tersusun rencana pengelolaan dana BOS Kinerja, kemudian dimasukkan ke dalam rencana kegiatan anggaran sekolah dalam bentuk excel. Setelah dicek kembali dan benar-benar yakin, barulah masukkan dalam entry di aplikasi RKAS.
“Selama meng-entry ini kita selalu didampingi oleh tim BOS dari kabupaten sehingga kekeliruan atau kesalahan itu bisa diantisipasi sebelum difinalkan. Setelah kita entry RKAS dan sudah final, kita baru mengajukan persetujuan,” kata Hastutik.
Sementara itu Djuni Haryanto, S.Pd., Kepala SDN Sukorejo, Kabupaten Nganjuk mengatakan, pihaknya menggunakan dana BOS Kinerja diantaranya untuk pembiayaan buku digital dalam rangka mengembangkan perpustakaan, belanja akses untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan digital, melayani guru dan siswa, dan juga pembiayaan penyediaan barang-barang yang mendukung implementasi Sekolah Penggerak.
“Cukup jelas acuan yang dijelaskan oleh tim BOS kita di tahun 2022 bahwa ada 4 komponen yang bisa dibiayai BOS Kinerja. Dimulai dari pengembangan SDM, pembelajaran dengan paradigma baru, digitalisasi sekolah dan perencanaan berbasis data,” tandasnya.