Program Afirmasi Sekolah Dasar
Program Afirmasi Sekolah Dasar
Program afirmasi adalah program pendidikan bagi daerah-daerah tertentu, sekolah-sekolah dan peserta didik tertentu yang membutuhkan perhatian khusus dalam memperoleh akses dan layanan pendidikan. Tujuan afirmasi pendidikan sekolah dasar adalah mewujudkan hak yang sama terkait akses dan mutu pendidikan kepada semua anak dalam kondisi apapun tanpa terkecuali dalam memperoleh akses dan layanan pendidikan yang layak.
Pemantapan pendidikan sekolah dasar dapat diselenggarakan antara lain melalui:
- Pendidikan inklusif
- Pendidikan Layanan Khusus
- Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
- Community Learning Center (CLC)
- Pendidikan inklusif
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat khusus untuk menempuh pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Unduh Informasi Selengkapnya :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Khusus
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
- Buku Saku Pelaksanaan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar
- Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau tertinggal, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu secara ekonomi.
Unduh Informasi Selengkapnya :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus
- Buku Saku Pendidikan Pelayanan Khusus
Seri 1: Pendidikan Anak Berhadapan Hukum (Abh)
- Buku Saku Pendidikan Pelayanan Khusus
Seri 2 : Pendidikan Bagi Anak Korban Penyalahgunaan Napza
- Buku Saku Pendidikan Pelayanan Khusus
Seri 3: Pendidikan untuk Anak Masyarakat Adat Terpencil (Kat)
- Buku Saku Pendidikan Pelayanan Khusus
Seri 4: Pendidikan untuk Anak di Distrik 3T
- Buku Saku Pendidikan Pelayanan Khusus
Seri 5: Pendidikan untuk Anak Nelayan
- Buku Saku Pendidikan Pelayanan Khusus
Seri 6: Pendidikan untuk Anak di Daerah Bekas Lokalisasi
- Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan. Direktorat Sekolah Dasar memiliki beberapa program dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di Sekolah Dasar antara lain:
- Tanggap Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana
- Bantuan Kolaborasi Badan Psikososial dan Trauma Healing Pasca Bencana
- Bantuan Pengembangan Ruang Kelas Sementara Pasca Bencana
Unduh Informasi Selengkapnya :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana;
- Pedoman Pelaksanaan Tanggap Darurat dan Pemulihan Pasca Bencana
- Pedoman Pelaksanaan Bantuan Koperasi Psikososial dan Trauma Healing Pascabencana
- Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Kelas Sementara Pascabencana
- Community Learning Center (CLC)
Community Learning Center (CLC) adalah pusat pembelajaran masyarakat atau lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan alternatif kepada anak-anak TKI yang berada di peternakan di negara bagian Sabah, Malaysia. CLC atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia adalah lembaga pendidikan yang didirikan atas prakarsa, oleh dan untuk masyarakat lokal, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta masyarakat lokal di Sabah-Sarawak dan didukung serta dibina oleh Pemerintah Indonesia.
CLC juga merupakan upaya nyata Pemerintah Republik Indonesia untuk memastikan bahwa semua anak dimanapun mereka berada, termasuk anak-anak Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, mendapatkan haknya atas pendidikan.
CLC berdiri di atas latar belakang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 6 ayat (1) yaitu “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan 15 tahun dimanapun berada baik di dalam maupun di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia harus menempuh pendidikan dasar.”
Direktorat Sekolah Dasar dalam mendukung program CLC dengan memberikan bantuan operasional kepada siswa yang berada di CLC yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Nasional (DAPODIK).
Referensi : https://ditpsd.kemdikbud.go.id/
Posting Komentar untuk "Program Afirmasi Sekolah Dasar"