MATERILENGKAP.MY.ID – Pengertian Hadis Dha’if

A. Pengertian Hadis Dha’if
Hadis dha’if merupakan bagian dari hadis mardud (tertolak). Secara bahasa, dha’if berarti “lemah”, kebalikan dari al-qawiy (kuat). Dalam istilah, para ulama berbeda dalam merumuskan definisinya, namun inti dari maknanya tetap sama.
Definisi menurut para ulama:
-
An-Nawawi dan al-Qasimi:
مَا لَمْ يُوْجَدْ فِيْهِ شُرُوْطُ الصِّحَّةِ وَلاَ شُرُوْطُ الْحَسَنِ
Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis shahih maupun hasan.
-
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib:
كُلُّ حَدِيْثٍ لَمْ تَجْتَمِعْ فِيْهِ صِفَةُ الْقَبُوْلِ
Setiap hadis yang tidak terpenuhi sifat-sifat maqbul (diterima).
-
Nur al-Din ‘Itr:
مَا فَقِدَ شَرْطًا مِنْ شُرُوْطِ الْحَدِيْثِ الْمَقْبُوْلِ
Hadis yang kehilangan salah satu syarat dari syarat-syarat hadis maqbul.
Kesimpulan: Jika sebuah hadis kehilangan satu saja dari syarat-syarat hadis shahih atau hasan, maka hadis tersebut dikategorikan sebagai hadis dha’if. Apalagi jika kehilangan dua atau tiga syarat seperti perawi tidak adil, tidak dhabit, atau terdapat kejanggalan dalam matan, maka kedha’ifannya semakin kuat.
B. Hukum Meriwayatkan Hadis Dha’if
Para ulama ahli hadis memperbolehkan meriwayatkan hadis dha’if dengan syarat:
-
Tidak berhubungan dengan akidah, seperti pembahasan sifat Allah SWT.
-
Tidak digunakan untuk menetapkan hukum syariat yang berkaitan dengan halal dan haram.
Meriwayatkan hadis dha’if hanya diperbolehkan dalam hal:
-
Targhib (anjuran),
-
Tarhib (peringatan),
-
Fadhail a’mal (keutamaan amal).
Ulama yang mempermudah periwayatan hadis dha’if antara lain:
-
Sufyan ats-Tsauri,
-
Abdurrahman bin Mahdi,
-
Imam Ahmad bin Hanbal.
Namun, tetap harus disebutkan kedha’ifannya, dan tidak boleh diperlakukan seperti hadis shahih atau hasan.
C. Hadis Mardud karena Gugur Sanad
Hadis yang gugur sanadnya (silsilah perawinya terputus) disebut mardud. Keguguran sanad bisa terjadi di awal, pertengahan, atau akhir sanad, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.
1. Hadis Mursal
Pengertian:
Hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in langsung kepada Nabi SAW tanpa menyebut sahabat yang menjadi penghubung.
Definisi al-Hakim:
مَا رَفَعَهُ التَّابِعِيُّ إِلَى الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ
Hadis yang diriwayatkan oleh tabi’in dan disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, atau taqrir.
Contoh Hadis Mursal:
Riwayat Ibn Abbas mengenai Rasulullah SAW dalam perjalanan ke Mekah saat Fathu Makkah, padahal saat itu Ibn Abbas masih kecil dan tidak ikut serta.
a. Macam-macam Hadis Mursal
-
Mursal Tabi’iy: Diriwayatkan oleh tabi’in dari Nabi tanpa menyebut sahabat.
-
Mursal Shahabi: Diriwayatkan oleh sahabat yang tidak menyaksikan langsung peristiwa karena masih kecil atau masuk Islam belakangan.
-
Mursal Khafi: Tabi’in hidup sezaman dengan sahabat, tetapi tidak pernah mendengar hadis langsung darinya.
b. Kehujjahan Hadis Mursal
-
Mursal Tabi’iy:
-
Diterima oleh Imam Malik, Ahmad, Abu Hanifah (dengan syarat perawi tsiqah).
-
Ditolak oleh Muslim, Abu Hatim, al-Hakim, Ibnu Shalah, An-Nawawi, Ibnu Hajar.
-
Syarat diterima menurut Imam Syafi’i: Ada penguat dari sanad lain, sesuai fatwa sahabat, atau sesuai dengan mayoritas pendapat ulama.
-
-
Mursal Shahabi:
-
Diterima oleh jumhur ulama.
-
Ditolak oleh sebagian ushuliyyin jika tidak ada penguat lainnya.
-
-
Mursal Khafi: Tertolak (mardud) karena tidak adanya kesinambungan sanad.
2. Hadis Mu’dhal
Bahasa: berasal dari a’dhala, artinya membuat lemah, sulit, atau menutup rapat.
Istilah:
مَا سَقَطَ مِنْ إِسْنَادِهِ رَاوِيَانِ أَوْ أَكْثَرُ عَلَى التَّوَالِي
Hadis yang kehilangan dua perawi atau lebih secara berturut-turut dalam sanadnya.
Contoh:
لِلْمَمْلُوْكِ طَعَامُهُ وَكِسْوَتُهُ
“Hamba sahaya berhak mendapat makanan dan pakaian.”
Hadis ini lemah karena terlalu banyak perawi yang gugur dari sanadnya.
3. Hadis Munqathi’
Bahasa: dari kata inqatha‘a (terputus), lawan dari muttashil (bersambung).
a. Definisi:
-
Mayoritas Muhaddisin:
Hadis yang kehilangan satu perawi atau lebih sebelum sahabat, tidak secara berurutan.
-
Fuqaha Ushuliyyin & sebagian Muhaddisin:
Segala hadis yang sanadnya tidak bersambung di bagian mana pun.
Contoh:
Hadis tentang doa masuk masjid, yang menurut pen-takhrij-nya, terdapat rawi yang gugur antara Fatimah binti Husain dan Fatimah Az-Zahra, yang seharusnya tidak bertemu secara langsung karena perbedaan zaman.
Kesimpulan: Hadis munqathi’ termasuk hadis mardud karena sanadnya tidak bersambung dan tidak diketahui keadilan serta ketelitian perawi yang gugur.
KESIMPULAN
Hadis dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat diterimanya hadis, baik shahih maupun hasan. Ia merupakan bagian dari hadis mardud (tertolak), terutama karena cacat pada sanad seperti:
-
Hadis Mursal (satu perawi – sahabat – tidak disebut),
-
Hadis Mu’dhal (dua atau lebih perawi hilang berturut-turut),
-
Hadis Munqathi’ (satu atau lebih perawi hilang tidak berurutan).
Hadis dha’if tidak dapat dijadikan hujjah dalam urusan akidah dan hukum, tetapi dapat digunakan (dengan syarat) dalam hal fadhail a’mal dan targhib-tarhib, serta harus dijelaskan tingkat kedha’ifannya saat diriwayatkan.