Informasi Cepat Seputar Berita Pendidikan
Google NewsIndeks

Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia: Perubahan Terbaru dalam Pendidikan Tinggi

Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia: Perubahan Terbaru dalam Pendidikan Tinggi
Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia: Perubahan Terbaru dalam Pendidikan Tinggi

Materilengkap.my.id | Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di Indonesia: Perubahan Terbaru dalam Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam buku saku ini, kita akan menjelajahi perubahan-perubahan utama yang terjadi dalam transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.

1. Latar Belakang Transformasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini diterbitkan dengan tujuan untuk menghadirkan perubahan yang signifikan dalam pendidikan tinggi Indonesia. Beberapa alasan utama mencakup:

a. Fleksibilitas Standar: Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebelumnya dianggap terlalu kaku dan rinci, sehingga perlu disesuaikan agar perguruan tinggi memiliki lebih banyak ruang untuk berinovasi.

b. Administrasi dan Keuangan: Sistem akreditasi yang ada sebelumnya dianggap membebani perguruan tinggi baik dari segi administrasi maupun finansial.

c. Peningkatan Mutu: Permendikbudristek bertujuan mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

2. Ruang Lingkup Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menggabungkan dan memperbarui empat peraturan yang ada sebelumnya dalam satu dokumen. Ini mencakup:

a. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016).

b. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020).

c. Akreditasi Program Studi (berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020).

d. Standar Pendidikan Guru (berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022).

Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, keempat peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3. Perubahan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) SN Dikti yang sebelumnya terlalu rinci dan kaku kini menjadi lebih sederhana. Ini berfungsi sebagai kerangka mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tidak lagi bersifat preskriptif.

4. Contoh Penyederhanaan SN Dikti SN Dikti sebelumnya memiliki banyak standar, terutama untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengurangi jumlah standar ini menjadi tiga, yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan.

Contoh penyederhanaan termasuk pengurangan rincian dalam standar kompetensi lulusan, kemungkinan merumuskan kompetensi secara terintegrasi, dan fleksibilitas dalam format tugas akhir.

5. Penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan Capaian pembelajaran lulusan harus disusun oleh unit pengelola program studi dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk visi dan misi perguruan tinggi, kerangka kualifikasi nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan dunia kerja, dan lainnya.

6. Cakupan Capaian Pembelajaran Lulusan Setiap program studi harus mencakup capaian pembelajaran lulusan yang mencakup penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan umum, pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja, serta kemampuan berpikir secara mandiri dan kritis.

7. Fleksibilitas Proses Pembelajaran Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengizinkan fleksibilitas dalam proses pembelajaran, termasuk metode tatap muka, jarak jauh, atau kombinasi keduanya. Mahasiswa juga diberi keleluasaan dalam memilih tahapan kurikulum atau studi.

8. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Proses Pembelajaran Proses pembelajaran harus menciptakan lingkungan yang inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif. Prinsip kesetaraan dan kesempatan belajar tanpa diskriminasi harus dijunjung tinggi, dan kesejahteraan sivitas akademika harus dijamin. Fleksibilitas dalam pendidikan untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat juga harus diterapkan.

9. Keberlanjutan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka masih dijamin keberlangsungannya. Mahasiswa pada program sarjana dapat melakukan sebagian beban belajar di luar program studi, termasuk magang di dunia usaha atau industri yang relevan.

Dengan adanya perubahan signifikan ini dalam pendidikan tinggi Indonesia, diharapkan akan terjadi peningkatan mutu pendidikan dan fleksibilitas yang lebih besar bagi mahasiswa. Transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi adalah langkah penting menuju perubahan positif dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

%d blogger menyukai ini: