Wilayah Negara Indonesia (Materi PPKn Kelas 7)

Wilayah Negara Indonesia (Materi PPKn Kelas 7)
Wilayah Negara Indonesia (Materi PPKn Kelas 7)

Materi LengkapWilayah Negara Indonesia (Materi PPKn Kelas 7)

Wilayah Negara Indonesia (Materi PPKn Kelas 7)

1. Pengertian Wilayah Negara

Wilayah negara adalah seluruh daerah kekuasaan suatu negara, baik darat, laut, maupun udara, yang tunduk pada kedaulatan negara tersebut. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara.

2. Batas Wilayah Indonesia

Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara: Malaysia, Filipina, Singapura, dan Laut Tiongkok Selatan.
  • Timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik.
  • Selatan: Timor Leste, Australia, dan Samudra Hindia.
  • Barat: Samudra Hindia.

3. Dasar Penetapan Wilayah Indonesia

Wilayah Indonesia ditetapkan berdasarkan beberapa dasar hukum, antara lain:

  • Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
  • Perjanjian Linggarjati (1946)
  • Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949
  • Deklarasi Juanda 1957
  • UU No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
  • Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982

4. Asas-Asas Wilayah Negara

Wilayah negara Indonesia memiliki beberapa asas, yaitu:

  • Asas Asas Negara Kepulauan
  • Asas Wawasan Nusantara
  • Asas Res Nullius
  • Asas Uti Possidetis Juris

5. Pembagian Wilayah Negara

Wilayah negara Indonesia dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  • Wilayah darat: meliputi pulau-pulau dan daratan yang ada di dalamnya.
  • Wilayah laut: meliputi laut teritorial, laut zona tambahan, laut eksklusif, dan landas kontinen.
  • Wilayah udara: meliputi ruang udara di atas wilayah darat dan laut.

6. Manfaat Wilayah Negara

Wilayah negara memiliki banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain:

  • Sebagai tempat tinggal dan ruang hidup bagi rakyat Indonesia.
  • Sebagai sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
  • Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan ekonomi.
  • Sebagai tempat untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.

7. Kewajiban Warga Negara terhadap Wilayah Negara

See also  Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara (Materi PPKn Kelas 7)

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki beberapa kewajiban terhadap wilayah negara, antara lain:

  • Menjaga dan memelihara wilayah negara.
  • Melestarikan sumber daya alam yang ada di wilayah negara.
  • Membela wilayah negara dari ancaman luar.
  • Menggunakan wilayah negara dengan sebaik-baiknya.

Sumber Belajar:

Pertanyaan:

  1. Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?
  2. Sebutkan batas-batas wilayah Indonesia!
  3. Apa saja dasar hukum penetapan wilayah Indonesia?
  4. Sebutkan asas-asas wilayah negara Indonesia!
  5. Bagaimana pembagian wilayah negara Indonesia?
  6. Apa saja manfaat wilayah negara bagi Indonesia?
  7. Apa saja kewajiban warga negara terhadap wilayah negara?

Jawaban:

  1. Wilayah negara adalah seluruh daerah kekuasaan suatu negara, baik darat, laut, maupun udara, yang tunduk pada kedaulatan negara tersebut.
  2. Batas wilayah Indonesia:
    • Utara: Malaysia, Filipina, Singapura, dan Laut Tiongkok Selatan.
    • Timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik.
    • Selatan: Timor Leste, Australia, dan Samudra Hindia.
  3. Dasar hukum penetapan wilayah Indonesia:
    • Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945
    • Perjanjian Linggarjati (1946)
    • Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949
    • Deklarasi Juanda 1957
    • UU No. 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia
    • Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982

    4. Asas-asas wilayah negara Indonesia:

    • Asas Asas Negara Kepulauan
    • Asas Wawasan Nusantara
    • Asas Res Nullius
    • Asas Uti Possidetis Juris

    5. Pembagian wilayah negara Indonesia:

    • Wilayah darat: meliputi pulau-pulau dan daratan yang ada di dalamnya.
    • Wilayah laut: meliputi laut teritorial, laut zona tambahan, laut eksklusif, dan landas kontinen.
    • Wilayah udara: meliputi ruang udara di atas wilayah darat dan laut.

    6. Manfaat wilayah negara bagi Indonesia:

    • Sebagai tempat tinggal dan ruang hidup bagi rakyat Indonesia.
    • Sebagai sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
    • Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan ekonomi.
    • Sebagai tempat untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.

    7. Kewajiban warga negara terhadap wilayah negara:

    • Menjaga dan memelihara wilayah negara.
    • Melestarikan sumber daya alam yang ada di wilayah negara.
    • Membela wilayah negara dari ancaman luar.
    • Menggunakan wilayah negara dengan sebaik-baiknya.
See also  Materi PPKn Kelas 7: Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *