Proses Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Hingga 31 Januari 2025 – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan dengan perpanjangan masa aktivasi rekening hingga 31 Januari 2025. Program ini merupakan bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan yang memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk meringankan biaya pendidikan personal.
Besaran Dana Bantuan PIP
Besaran dana yang diterima peserta didik melalui PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000).
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000).
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000 per tahun (khusus siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000).
Program ini telah berjalan sejak 2015 dan terus menjadi prioritas pemerintah pusat untuk menekan angka putus sekolah serta memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), aktivasi rekening PIP harus dilakukan secara mandiri oleh penerima bantuan di bank yang ditunjuk sesuai jenjang pendidikan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Bank Penyalur
- SD dan SMP: Bank BRI
- SMA dan SMK: Bank BNI
- Wilayah Aceh: Bank BSI
- Serahkan Dokumen Persyaratan
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Fotokopi identitas penerima PIP.
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
- Ikuti Arahan Petugas Bank
Petugas akan memandu proses aktivasi sesuai prosedur. - Validasi Data dan Proses Aktivasi
Tunggu hingga petugas menyelesaikan validasi dan mengaktifkan rekening. - Penerimaan Buku Tabungan dan Kartu Debit
Setelah aktivasi berhasil, penerima akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit atas nama siswa. - Penarikan Dana Bantuan
Dana dapat ditarik melalui teller, ATM, atau Agen Laku Pandai.
Informasi Tambahan
Bagi siswa yang nomor rekeningnya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP dan telah aktif sebelumnya, tidak perlu melakukan aktivasi ulang. Aktivasi rekening hanya berlaku untuk siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP terbaru.
Penutup
Dengan perpanjangan waktu hingga Januari 2025, diharapkan seluruh penerima PIP dapat segera melakukan aktivasi rekening dan memanfaatkan bantuan untuk keperluan pendidikan. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena pendidikan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik.