Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Satuan Pendidikan

Daftar Isi [Tampil]

Materi Lengkap – Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Satuan Pendidikan

Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Satuan Pendidikan

Dalam dunia pendidikan, pengisian blangko ijazah merupakan proses yang penting dan harus dilakukan dengan hati-hati serta sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Pedoman ini menjadi acuan bagi setiap satuan pendidikan dalam menyusun dan menerbitkan ijazah bagi peserta didik yang telah lulus. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tata cara pengisian blangko ijazah berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk tahun ajaran 2023/2024.

  1. Penetapan Kelulusan:

    • Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Tanggal penetapan kelulusan berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK.
    • Kelulusan dituangkan dalam surat keterangan lulus dan ijazah yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  2. Pengisian Blangko Ijazah:

    • Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pengisian blangko ijazah.
    • Pengisian dilakukan setelah penetapan kelulusan dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur.
    • Blangko diisi dengan tulisan tangan yang jelas, rapi, dan mudah dibaca.
    • Kesalahan dalam pengisian harus dihindari, jika terjadi, blangko harus diganti dengan yang baru.
  3. Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah:

    • Jika terjadi kesalahan pengisian atau kerusakan, blangko harus dikembalikan ke Dinas untuk diganti dengan yang baru.
    • Permohonan penggantian harus disertai dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan kepala Dinas.
    • Blangko yang tidak terpakai harus dikembalikan kepada Dinas dengan berita acara serah terima yang sama.
  4. Pemusnahan Blangko Ijazah:

    • Blangko yang tidak terpakai atau mengalami kesalahan harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
    • Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat atau Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh pihak terkait.

Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat melakukan pengisian blangko ijazah dengan baik dan benar. Hal ini akan memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki nilai legalitas yang tinggi dan dapat diakui secara resmi. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan yang berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pengisian blangko ijazah.

[googleapps domain=”drive” dir=”file/d/1S6wEZE1MXVauxeqUlvNTaMcDONpgXECu/preview” query=”” width=”640″ height=”480″ /]

Posting Komentar untuk "Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Satuan Pendidikan"