Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

Materi PPKn Kelas 7: Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

A. Latar Belakang Perumusan UUD NRI Tahun 1945

Perumusan UUD NRI Tahun 1945 diawali dengan dibentuknya BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945. BPUPKI bertugas untuk menyelidiki dan mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia, termasuk merumuskan Undang-Undang Dasar.

B. Sidang-sidang BPUPKI dan Perumusan UUD NRI Tahun 1945

BPUPKI mengadakan dua sidang:

  • Sidang pertama (29 Mei – 1 Juni 1945): Membahas dasar negara (Pancasila) dan rancangan UUD.
  • Sidang kedua (10 – 17 Juli 1945): Membahas lebih lanjut rancangan UUD dan Pembukaan UUD.

Pada sidang kedua BPUPKI, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas merumuskan Pembukaan UUD. Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang memuat rumusan Pancasila dengan tujuh kata (“…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya…”).

C. Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Setelah BPUPKI dibubarkan, dibentuklah PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama dan menghasilkan beberapa keputusan:

  • Mengesahkan kemerdekaan Indonesia.
  • Menetapkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar negara.
  • Memilih Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia.

D. Makna Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945

Perumusan dan pengesahan UUD NRI Tahun 1945 memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia, yaitu:

  • Sebagai bukti kedaulatan bangsa Indonesia.
  • Sebagai landasan hukum bagi negara Indonesia.
  • Sebagai perwujudan cita-cita bangsa Indonesia.
  • Sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

E. UUD NRI Tahun 1945 Telah Diamandemen

Sejak disahkan pada tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Amandemen terakhir dilakukan pada tahun 2002.

F. Referensi

Exit mobile version