Info Pendidikan Lengkap
InfoIndeks

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Materilengkap.my.id | SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini bertujuan untuk mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dalam hasil kerja pegawai serta memberikan panduan kepada instansi pemerintah dan swasta.

Dasar hukum penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
  5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

SKB ini mencakup 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Hari Libur Nasional Tahun 2024:

  1. Tanggal 01 Januari 2024 (hari Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
  2. Tanggal 8 Februari 2024 (hari Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Tanggal 10 Februari 2024 (hari Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  4. Tanggal 11 Maret 2024 (hari Senin): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  5. Tanggal 29 April 2024 (hari Jumat): Wafat Isa Al Masih
  6. Tanggal 31 Maret 2024 (hari Minggu): Hari Paskah
  7. Tanggal 10 – 11 April 2023 (hari Rabu – Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
  8. Tanggal 1 Mei 2024 (hari Rabu): Hari Buruh Internasional
  9. Tanggal 9 Mei 2024 (hari Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
  10. Tanggal 23 Mei 2024 (hari Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE
  11. Tanggal 1 Juni 2024 (hari Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  12. Tanggal 17 Juni 2024 (hari Senin): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah
  13. Tanggal 7 Juli 2024 (hari Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
  14. Tanggal 17 Agustus 2024 (hari Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  15. Tanggal 16 September 2024 (hari Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Tanggal 25 Desember 2024 (hari Rabu): Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2024:

  1. Tanggal 9 Februari 2024 (hari Jumat): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  2. Tanggal 12 Maret 2023 (hari Selasa): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
  4. Tanggal 10 Mei 2024 (hari Jumat): Kenaikan Isa Al Masih
  5. Tanggal 24 Mei 2024 (hari Jumat): Hari Raya Waisak
  6. Tanggal 18 Juni 2024 (hari Selasa): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  7. Tanggal 26 Desember 2022 (hari Kamis): Hari Raya Natal

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara untuk lembaga/instansi swasta, akan diatur oleh pimpinan masing-masing.

SKB ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 12 September 2023. Untuk informasi lebih lanjut dan rincian lengkap, Anda dapat mengunjungi tautan resmi yang disediakan oleh pemerintah. Selamat merencanakan liburan Anda di tahun 2024!

Exit mobile version