Halo, Sobat Materi Lengkap! Tahun ajaran baru akan segera dimulai, dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi salah satu hal yang penting untuk dipersiapkan. Dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peran yang sangat penting. Dengan memahami peran dan kewajibannya, Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik. Berikut ini adalah materi lengkap mengenai peran dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PPDB:
- Membuka Jalur Prestasi, Apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagai tambahan jalur penerimaan peserta didik baru.
- Pengecualian Ketentuan Jalur Pendaftaran, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan pengecualian terhadap ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah. Keputusan ini harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang mengurusi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen).
- Melibatkan Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Ketentuan mengenai hal ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Ketentuan Pelaksanaan PPDB untuk Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
- PPDB Melalui Jalur Zonasi, PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Penetapan Wilayah Zonasi, Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Prinsip yang digunakan adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
- Memastikan Wilayah Administrasi dalam Penetapan Zonasi, Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan yang berlaku.
-
Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah dalam Menetapkan Zonasi, Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang, Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah untuk memastikan
Itulah peran dan kewajiban dari Pemerintah Daerah. Mari bersama-sama menyukseskan pelaksanaan PPDB 2023.