Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium
PPKKL | Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium
Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Target Pencapaian
E. Manfaat
BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA
A. Pengertian Penilaian Kinerja
B. Aspek Penilaian Kinerja
C. Jenis Penilaian Kinerja
D. Tujuan Penilaian Kinerja
E. Manfaat Penilaian Kinerja
F. Prinsip Penilaian Kinerja
G. Penanggungjawab Penilaian
H. Tim Penilaian
BAB III RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA
A. Komponen Kepribadian
B. Komponen Sosial
C. Komponen Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
D. Komponen Pengelolaan Program Dan Administrasi
E. Komponen Pengelolaan Pemantauan Dan Evaluasi
F. Komponen Pengembangan Dan Inovasi
G. Komponen Lingkungan Dan K3
BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJA
A. Persiapan
B. Pelaksanaan Penilaian
C. Verifikasi data
D. Pengolahan Hasil Penilaian
E. Pengambilan Keputusan
F. Contoh Pengolahan Penilaian Kinerja
- Guru Pertama
- Guru Muda
- Guru Madya
- Guru Utama
BAB V PENUTUP
LAMPIRAN
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah
Bab 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia No mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan menteri Pendidikan Nasional No.26 Tahun 2007 tentang Standar Tenaga Laboratorium sekolah dan madrasah
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Na sional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. TUJUAN
- Menyediakan acuan bagi kepala laboratori um/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
- Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksan akan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
- Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
- Sebagai acuan dalam menggunakan instru men serta bagaimana mengolah hasil penilaian
- Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berk elanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)
D. TARGET PENCAPAIAN
- Seluruh kepala laboratorium/bengkel sekolah yang melaksanakan tugas kepala laboratorium/bengkel merujuk pada pedoman pelaksanaan tugas yang dibakukan.
- Terwujudnya instrumen baku yang memeberikan arah dalam pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel sehingga jelas apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel lakukan dan apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel nilai sendiri sebagai proses evaluasi diri.
- Melalui pelaksanaan penilaian kinerja dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu tenaga laboratorium pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan sumber daya manusia pendidik dan penjaminan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah.
E. MANFAAT
- Pedoman ini digunakan untuk memberikan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana terkait dengan instrumen bagi semua pihak penggunaan instrumen kinerja dan hasilnya.
- Pedoman ini memberikan arahan teknis ya ng membimbing pelaksana penilaian kinerja dalam persiapan, pelaksanaan dan penggunaan instrumen serta metoda pengumpulan data dan informasi yang diperlukan.
BAB II
KONSEP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH
A. PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA
B. ASPEK PENILAIAN KINERJA
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi: berperilaku arif, berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa pe rcaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil aku disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati -hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas
2. Komppetensi Sosial
Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif, memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikas.
3. Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja teknisi dan laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun, memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja
C. JENIS PENILAIAN
D. TUJUAN PENILAIAN KINERJA
E. MANFAAT PENILAIAN KINERJA
- Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri.
- Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian angka kredit bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel.
- Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.
- Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kom petensi kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.
F. PRINSIP PENILAIAN KINERJA
- Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
- Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
- Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
- Terpadu, berarti penilaian kepada kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,
- Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
- Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dini lai, dan dilakukan terus menerus secara periodik,
- Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku,
- Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan,
- Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
G. PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN
H. TIM PENILAI
seperti di bawah ini.
- Masa tugas tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
- Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sekurang-kurangnya terdiri dari dari 2 (dua) orang.
- Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih tinggi dengan yang dinilai.
- Telah berpengalaman sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah minimal 4 tahun.
- Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian.
- Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
- Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
- Memiliki sertifikat sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.
BAB III
RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
KOMPONEN 1 : KEPRIBADIAN (A1)
1) Empati terhadap masalah yang dihadapi pengguna laboratorium/ bengkel sekolah
- Catatan khusus (empati, keteladanan, tanggap dan membantu memberi solusi) melaluiobservasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan sikap perilaku keteladanan bagi pemakai laboratorium/bengkel sekolah
- Catatan khusus (perilaku jujur) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ Informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (kemandirian) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (percaya diri) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (meningkatkan kemempuan diri) observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (sikap konsisiten) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (kedisiplin) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (tanggung jawab) melalui observasi/ supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (teku, teliti, hati-hati) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus (kreatif) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
- Catatan khusus observasi/supervisi kepala sekolah
- Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
BAB IV
PROSEDUR PENILAIAN KINERJA
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH
verifikasi, (4) analisis hasil, dan (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi.
A. PERSIAPAN
- Melakukan sosialisasi penilaian kinerja kepada guru yang akan dinilai kinerjanya
- Menyusun jadwal (waktu, tempat, cara) pe nilaian kinerja yang tersistem sesuai dengan kalender akademik sekolah (disesuaikan dengan kegiatan kepala laboratorium/bengkel)
- Menyiapkan instrumen penilaian kinerja yang disesuaikan dengan jumlah keperluan penilaian
- Menetapkan respoden pendukung dan strategi (wawancara, dan studi dokumensi) untuk melakukan verifikasi/validasi data hasil penilaian kenerja sementara.
B. PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA
- Pemberitahuan kepada Kepala laboratorium
- Temu awal
- Observasi, wawancara, dan studi dokumen
- Temu akhir
- Pengolahan data nilai
- Membuat laporan
- Pembahasan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium
- Rekomendasi kepala sekolah tentang status jabatan kepala laboratorium
B. PELAKSANAAN PENILAIAN
- Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software), Foto, gambar, slide, video.
- Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti , Sikap dan perilaku kepala laboratorium/bengkel sekolah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen , pengamatan, wawancara dengan kepala laboratorium/bengkel sekolah .
- Skor 4 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 3 diberikan apabila kepala laboratorium/b engkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 2 diberikan apabila kepala la boratorium/bengkel sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutanberkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
- Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai
C. VERIFIKASI DATA
- Setiap penilai memberikan skor untuk masing-masing butir pengukuran sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Dari sejumlah penilai yang ada, sete lah dilakukan penyamaan dalam skala 100, Secara menyeluruh, kinerja kepala laborator ium/bengkel dinilai dari 3 (tiga) tugas pokok kepala laboratorium/bengkel sekolah yang meliputi : (1) penyusunan program kepala laboratorium/bengkelan, (2) melaksanakan program kepala laboratorium/bengkelan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel
- Berilah skor pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1, 2, 3, 4 sesuai dengan kriteria masing – masing komponen.
E. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI
Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang kepala laboratorium/bengkel sekolah/ madrasah sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja berikut.Transformasi dari Rentang Skor ke Nilai Rentang Skor Akhir Nilai (Huruf) Klasifikasi Prestasi Kinerja- 91 – 100 A Amat Baik
- 76 – 90 B Baik
- 61 – 75 C Cukup
- 51 – 60 D Sedang
- 0 – 50 E Kurang
Hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan lain. Misalnya, untuk kepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi baik atau sangat baik diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat (misalnya 2 tahun) atau penghargaan lainnya. Di sisi lain, untukkepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi kurang atau sangat kurang di usulkan untuk mendapat pembinaan dalam rangka memperbaiki aspek kinerja yang mendapat penilaian kurang atau sangat kurang.Rumus :NA = ∑NK : Skor Tertinggi(. . . . . . . . .) X 100
Posting Komentar untuk "Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium"