Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium

Daftar Isi [Tampil]

PPKKL | Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium

Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium

DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Target Pencapaian
E. Manfaat

BAB II KONSEP PENILAIAN KINERJA

A. Pengertian Penilaian Kinerja
B. Aspek Penilaian Kinerja
C. Jenis Penilaian Kinerja
D. Tujuan Penilaian Kinerja
E. Manfaat Penilaian Kinerja
F. Prinsip Penilaian Kinerja
G. Penanggungjawab Penilaian
H. Tim Penilaian

BAB III RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA

A. Komponen Kepribadian
B. Komponen Sosial
C. Komponen Pengorganisasian Guru, Laboran/Teknisi
D. Komponen Pengelolaan Program Dan Administrasi
E. Komponen Pengelolaan Pemantauan Dan Evaluasi
F. Komponen Pengembangan Dan Inovasi
G. Komponen Lingkungan Dan K3

BAB IV PROSEDUR PENILAIAN KINERJA

A. Persiapan
B. Pelaksanaan Penilaian
C. Verifikasi data
D. Pengolahan Hasil Penilaian
E. Pengambilan Keputusan
F. Contoh Pengolahan Penilaian Kinerja

  • Guru Pertama
  • Guru Muda
  • Guru Madya
  • Guru Utama

BAB V PENUTUP

LAMPIRAN
Instrumen Penilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah

Bab 1

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam rangka melaksanakan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang me ncakup standar: (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5 ) sarana dan prasarana; (6)pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut di atas merupakan acuan dan sekaligus kriteria dalam peningkatan dan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang memegang peran penting dan strategis dalam peningkatan mutu pendidikan adalah meningkatkan standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pengelola laboratorium/bengkel pada satuan pendidikan merupakan salah satu komponen tenaga kependidikan yang perlu ditingkatkan mutunya sesuai menurut permendiknas No.35 tahun 2010.
Lingkup pengawasan pada satuan pendidikan diatur secara khusus dalam PP no.19 tahun 2005 pasal 55 yaitu: Pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan . Dalam pasal 56 menjelaskan, bahwa pemantauan dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan.
Bedasarkan Permendiknas No. 26 tahun 2008 menerangkan, bahwa kepala Laboratorium/bengkel Sekolah/Madrasah adalah guru yang berkualifikasi Pendidikan minimal sarjana (S1) dan telah berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum serta memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 menyatakan bahwa Kepala laboratorium/bengkel Sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru, kepala sekolah dan mutu pendidikan di sekolah. Tugas pokok Kepala laboratorium/bengkel sekolah adalah melaksanakan tugas yang bersifat akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program kerja laboratorium/bengkel, pelaksanaan program, pembinaan terhadap teknisi dan laboran, penilaian kinerja teknisi dan laboran, evaluasi hasil pelaksanaan programlaboratorium/bengkel.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepala laboratorium/bengkel sekolah berfungsi sebagai manager yang mengelola laboratorium/bengkel pendidikan. Sarana pengelolaan laboratorium/bengkel sekolah adalah membantu serta mengkoordinir kegiatan praktikum bersama guru pengguna laboratorium/bengkel agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Sedangkan secara manajerial, membantu pimpinan sekolah mengelola sumber daya fasilitas praktikum secara  yang menjadi wewenangnya agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolahnya. Prestasi kerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penila ian sekaligus penghargaan. Untuk melaksanakan penilaian kinerja kepala laboratorium/be ngkel sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMP dan PMP Kementerian Pendidikan Nasiona l memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah sebagai panduan semua pihak yang terkait untuk menghimpun data kinerja kepala laboratorium/bengkel sebagai dasar untuk mengembangkan profesional dan pengembangan karir kepala laboratorium/bengkel pendidikan.

B. DASAR HUKUM

Dasar hukum penyusunan panduan pelaksanaan tugas kepala laboratorium/bengkel sekolah adalah:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia No mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  5. Peraturan menteri Pendidikan Nasional No.26 Tahun 2007 tentang Standar Tenaga Laboratorium sekolah dan madrasah
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Na sional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C. TUJUAN

Pedoman penilaian kinerja kepala laborat orium/bengkel sekolah ini disusun dengan tujuan:
  1. Menyediakan acuan bagi kepala laboratori um/bengkel untuk melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel secara teknis administratif dan manajerial di sekolah di tempat bertugas.
  2. Menyediakan acuan bagi kepala Sekolah untuk melakukan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dalam melaksan akan tugasnya sebagai kepala laboratorium/bengkel
  3. Sebagai acuan dalam mengembangkan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah.
  4. Sebagai acuan dalam menggunakan instru men serta bagaimana mengolah hasil penilaian
  5. Sebagai acuan untuk merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja untuk kebutuhan Pengembangan Keprofesian Berk elanjutan (PKB) dan Penilaian Angka Kredit Guru (PKG)

D. TARGET PENCAPAIAN

  1. Seluruh kepala laboratorium/bengkel sekolah yang melaksanakan tugas kepala laboratorium/bengkel merujuk pada pedoman pelaksanaan tugas yang dibakukan.
  2. Terwujudnya instrumen baku yang memeberikan arah dalam pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel sehingga jelas apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel lakukan dan apa yang seharusnya kepala laboratorium/bengkel nilai sendiri sebagai proses evaluasi diri.
  3. Melalui pelaksanaan penilaian kinerja dapat dihasilkan informasi pemetaan profil mutu tenaga laboratorium pendidikan sebagai dasar penetapan kebijakan peningkatan sumber daya manusia pendidik dan penjaminan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang sekolah.

E. MANFAAT

Pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi:
  1.  Pedoman ini digunakan untuk memberikan pemahaman tentang apa, mengapa dan bagaimana terkait dengan instrumen bagi semua pihak penggunaan instrumen kinerja dan hasilnya.
  2. Pedoman ini memberikan arahan teknis ya ng membimbing pelaksana penilaian kinerja dalam persiapan, pelaksanaan dan penggunaan instrumen serta metoda pengumpulan data dan informasi yang diperlukan.

BAB II

KONSEP PENILAIAN KINERJA

KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRSAH

A.    PENGERTIAN PENILAIAN KINERJA 

Pengertian penilaian kinerja guru menurut permendiknas no. 35 tahun 2010 adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Guru yang dimaksud dalam permen ini adalah  termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau  kepala bengkel. Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel dilakukan dengan menggunakaninstrumen yang terdiri atas 7 komponen  dengan 46 kriteria kinerja dan 133 indikator yang sesuai dengan tugas pokok kepala laboratorium/bengkel. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala laboratori um/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.

B.   ASPEK PENILAIAN KINERJA

Aspek yang dinilai pada penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 21 tahun 2010 yang meliputi:

1.  Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian yang dinilai meliputi:  berperilaku arif,   berperilaku jujur, menunjukkan kemandirian, menunjukkan rasa pe rcaya diri, berupaya meningkatkan kemampuan diri, bertindak secara konsisten sesuai  dengan norma agama, hukum,sosial, dan budaya nasional indonesia, berperil aku  disiplin, beretos kerja yang tinggi, bertanggung jawab terhadap tugas, tekun, teliti, dan hati -hati dalam melaksanakan tugas, kreatif dalam memecahkan masalah  yang berkaitan dengan tugas profesinya, berorientasi pada kualitas

2.  Komppetensi Sosial

Kompetensi sosial yang dinilai meliputi: menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya, memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerja sama, bekerjasama dengan berbagai pihak secara  efektif, berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif,   memanfaatkan berbagai peralatan TIK untuk berkomunikas.

3.  Kompetensi Manajerial

Kompetensi manajerial yang dinilai meliputi: merencanakan pengelolaan laboratorium/bengkel, menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel, menyusun prosedur operasi standar (pos) kerja laboratorium/bengkel, mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel, mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru, menyusun jadwal kegiatan labor atorium/bengkel, memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel, menyusun la poran kegiatan laboratorium/bengkel, merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran, menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran, mengevaluasi kegiat an laboratorium/bengkel, mensupervisi teknisi dan laboran, membuat laporan secara periodik memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel membuat laporan bul anan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel, me nilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel, menilai hasil kerja  teknisi dan laboran, menilai kegiatan laboratorium/bengkel, mengevaluasi prog ram laboratorium/bengkel untuk perbaikanselanjutnya

4.  Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional yang dinilai meliputi: mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan, menerapkan hasil inovasi atau kaji an laboratorium/bengkel, menyusun panduan/penuntun ( manual) praktikum, merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian, melaksanak an kegiatan laborat orium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian, mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi, menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan  beracun, memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja

C.   JENIS PENILAIAN

Jenis penilaian yang digunakan menilai kinerja kepala laboratorium/bengkel meliputi penilaian formatif dan penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan secara periodik setiap tahun. Penilaian dilaksanakan berkala yang diatur tersendiri yang disesuaikan dengan kalender kerja kepala laborator ium/bengkel sekolah. Penilaian sumatif dilaksanakan secara periodik setiap empat tahun, sejak seorang kepala laboratorium/bengkel diangkat sebagai kepala laboratorium/bengkel.

D.   TUJUAN PENILAIAN KINERJA 

Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium atau kepala  bengkel. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit bagi guru tesebut untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya.  Selain itu penilaian kinerja kepala  laboratorium/bengkel dimaksudkan untuk memperoleh informasi kinerja kepala laboratorium/bengkel berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengemba ngan diri kepala laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugas-tugas laboratorium/bengkel.Penilaian kinerja juga bertujuan unt uk mendapatkan data kinerja kepala laboratorium/bengkel secara kolektif dalam si klus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala laboratorium/bengkel pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala laboratorium/bengkel secara nasional. Penyelenggaraan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel bertujuan untuk menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program  pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/bengkel yang  profesional  dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.

E.  MANFAAT PENILAIAN KINERJA

Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka  untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat  kinerja kepala laboratorium/bengkel yang sebenarnya, sebagai bahan pertimbangan tindak  lanjut yang akan di gunakan oleh pihak-pihak terkait. Pemanfaatan penilaian kinerja ini antara lain sebagai berikut:

  1. Kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dapat mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala laboratorium/bengkel dan menjadikan acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri.
  2. Kepala sekolah/madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjuan (PKB) serta untuk penetapan pemberian angka kredit  bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel.
  3. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menggunakan penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/mad rasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja kepala laboratorium/bengkel di wilayahnya.
  4. Memfasilitasi pemangku kebijakan dalam penyediaan data secara nasional yang mencerminkan data kebutuhan peningkatan kom petensi kepala laboratorium/bengkel sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan secara nasional.

F.  PRINSIP PENILAIAN KINERJA 

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendi dikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

  1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur,
  2. Ojektif, berarti penila ian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai
  3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah kare na perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender,
  4. Terpadu, berarti penilaian kepada kepala  laboratorium/bengkel sekolah/madrasah merupakan salah satu komponen yang tak  terpisahkan dari ke giatan kekepala laboratorium/bengkelan,
  5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan,
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah di lakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh aspek yang dapat dan seharusnya dini lai, dan dilakukan terus menerus secara periodik,
  7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan  secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku,
  8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang telah ditetapkan,
  9. Akuntabel, berarti penilaian  dapat dipertanggungjawabkan,  baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

G.   PENANGGUNGJAWAB PENILAIAN 

Secara teknis pelaksanaan penilaian kinerja terhadap guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan tanggungjawab kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah menggunakan pedoman penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel yang berlaku  secara nasional serta dapat membentuk tim penilai dari unsur pimpinan sekolah yang te lah terlatih atau memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian tersebut. Hasil Penilaian kinerja ditindak lanjuti oleh kepala sekolah sebagai bahan perhitungan angka kredit bagi guru tersebut dan  menjadikannya bahan pertimbangan dalam membuat rumusan   rekomendasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) pada komponen kinerja guru yang dinilai lemah. Rekomendasi tersebut selanjutnya disampaikan  kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota untuk ditindak lanjuti dengan harapan dinas pendidikan dapat menyelenggarakan diklat keprofesian yang dibutuhkan. Dinas Kabupa ten/Kota juga bertanggung jawab atas pemetaan kebutuhan pengembangan kompetensi  tenaga pengelola laboratorium/bengkel  sekolah di wilayahnya dan dapat berkoordinasi dengan dinas  pendidikan provinsi untuk memenuhi kebutuhan diklat keprosesian yang dubutuhkan.

H. TIM PENILAI

Penilaian kinerja kepala la boratorium/bengkel sekolah  dilakukan secara berkala setiap tahun, Tim penilai kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah dari unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, APSI , Korwas , Kepala laboratorium/bengkel Senior yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/ Kota, yang dapat diwakili oleh kepala bidang yang relevan dengan mempertim bangkan pemenuhan persyaratan penilai
seperti di bawah ini.

  1. Masa tugas tim Penilai adalah  3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
  2. Tim penilai yang menilai seorang kepala laboratorium/bengkel sekurang-kurangnya terdiri dari dari 2 (dua) orang.
  3. Pangkat dan golongan minimal setingkat lebih tinggi  dengan yang dinilai.
  4. Telah berpengalaman sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah minimal 4 tahun.
  5. Terlatih untuk melakukan penilaian kine rja serta memahami cara menerapkan pedoman penilaian.
  6. Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
  7. Mampu mengolah dan menafsirkan data  hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat kebijakan.
  8. Memiliki sertifikat sebagai Asesor Pen ilaian Kinerja Kepala laboratorium/bengkel Sekolah.

BAB III

RUANG LINGKUP PENILAIAN KINERJA

KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH

Kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah /madrasah dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya . Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 7 (tujuh) komponen penilaian, yaitu:
1. Kepribadian A1 11 39
2. Sosial A2 5 16
3. Pengorganisasian guru, laboran/teknisi A3 6 20
4. Pengelolaan program dan administrasi A4 7 17
5. Pengelolaan pemantauan dan evaluasi A5 7 18
6. Pengembangan dan Inovasi A6 5 11
7. Lingkungan dan K3 A7 5 12
Dari 7 (tujuh) komponen kinerja kepala la boratorium/bengkel diatas, dijabarkan menjadi 46 kriteria dan 133 indikator kinerja yang diserta bukti yang dapat diidentifikasi sebagaimana yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

KOMPONEN 1 : KEPRIBADIAN (A1)

1.1 Berperilaku arif dalam bertindak dan memecahkan masalah.

1) Empati terhadap masalah yang dihadapi pengguna laboratorium/ bengkel sekolah

  • Catatan khusus (empati, keteladanan, tanggap dan membantu memberi solusi) melaluiobservasi/supervisi kepala sekolah
  •  Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel

2) Menunjukkan sikap perilaku keteladanan bagi pemakai laboratorium/bengkel sekolah

3) Tanggap (responsif) terhadap masalah yang dihadapi oleh pengguna laboratorium/bengkel
4) Membantu memecahkan masalah bagi pemakai laboratorium/bengkel
1.2 Berperilaku jujur atas semua informasi kedinasan.
1) Menunjukkan perilaku jujur dalam perkataan atas informasi kedinasan
  • Catatan khusus (perilaku jujur) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
  •  Rekaman/interview/ Informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan perilaku jujur dalam tindakan dan tugasnya
3) Menunjukkan perilaku jujur dalam pekerjaannya
1.3 Menunjukkan kemandirian dalam bekerja di bidangnya.
1) Menunjukkan kemampuan menggunakan kewenangan dalam perencanaan tugas
  • Catatan khusus (kemandirian) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
  • Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan kemampuan menggunakan kewenangan dalam mengorganisikan tugas
3) Menunjukkan kemampuan menggunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas
4) Menunjukkan kemampuan menggunakan kewenangan dalam mengendalikan tugas
5) Menunjukkan kemampuan menggunakan kewenangan dalam mengevaluasi tugas
1.4 Menunjukkan rasa percaya diri atas keputusan yang diambil.
1) Mampu memberikan alasan yang rasional atas keputusan yang diambil
  • Catatan khusus (percaya diri) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
  • Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan sikap atas keputusan yang diambil dengan memper -timbangkan berbagai kepentingan
3) Menunjukkan sikap menerima resiko atas keputusan yang diambil
1.5 Berupaya meningkatkan kemampuan diri dibidangnya.
1) Menunjukkan peningkatan kemampuan diri melalui membaca berbagai sumber belajar
  • Catatan khusus (meningkatkan kemempuan diri) observasi/supervisi kepala sekolah
  • Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan peningkatan kemampuan diri dengan melakukan berbagai kegiatan di laboratorium/ bengkel
3) Berinisiatif meningkatkan kemam-puan diri melalui ikut dalam pelatihan keprofesian
1.6 Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia.
1) Menunjukkan sikap konsisten sesuai norma agama
  •  Catatan khusus (sikap konsisiten) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
  • Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan sikap konsisten sesuai norma hukum
3) Menunjukkan sikap konsisten sesuai norma sosial
4) Menunjukkan sikap konsisten sesuai budaya nasional
1.7 Berperilaku disiplin atas waktu dan aturan.
1) Menunjukkan kehadiran tepat waktu dalam melaksanakan tugas di sekolah
  • Catatan khusus (kedisiplin) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
  •  Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan ketepatan waktu (sesuai jadwal) dalam menyiapkan laboratorium/bengkel
3) Menunjukkan sikap konsisten dalam melaksanakan aturan sekolah terkait laboratorium/ bengkel
4) Menunjukkan sikap konsisten dalam melaksanakan aturan khusus yang terkait laboratorium/ bengkel
1.8 Bertanggung jawab terhadap tugas.
1) Menunjukkan kemajuan dalam menyelesaikan tugas terkait laboratorium/bengkel
  • Catatan khusus (tanggung jawab) melalui observasi/ supervisi kepala sekolah
  • Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya tanpa perintah atasan
3) Melakukan pengamanan terhadap aset laboratorium/bengkel
1.9 Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksa- nakan tugas.
1) Menunjukkan sikap tekun (fokus) dalam melaksanakan tugas
  • Catatan khusus (teku, teliti, hati-hati) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
  • Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan sikap teliti (cek dan mengecek ulang ) dalam melaksanakan tugas
3) Menunjukkan sikap hati-hati (penuh pertimbangan) dalam melaksanakan tugas
1.10 Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya .
1) Menunjukkan ide-ide/ gagasan pengembangan laboratorium/ bengkel
  • Catatan khusus (kreatif) melalui observasi/supervisi kepala sekolah
  • Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Menunjukkan sikap kritis yang konstruktif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugasnya
1.11 Berorientasi pada kualitas dan kepuasan layanan pemakai laboratorium/bengkel
1) Menunjukkan sikap mengutamakan kepuasan pengguna laboratorium/bengkel
  • Catatan khusus observasi/supervisi kepala sekolah
  •  Rekaman/interview/ informasi dari pemakai laboratorium/ bengkel
2) Bekerja sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS)
3) Bekerja sesuai dengan rencana program yang telah disusun
4) Mencatat/merekam setiap kegiatan laboratorium/bengkel yang dilakukan

BAB IV

PROSEDUR PENILAIAN KINERJA

KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH

Penilaian kinerja dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan informasi tertentu yang dibutuhkan dalam rangka melihat kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah yang sebenarnya sebagai bahan pe rtimbangan tindak lanjut yang akan putuskan oleh kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.Selain instrumen penilaian kinerja yang telah disusun baik, maka proses penilaian j uga perlu dilakukan dengan lancar dan baik pula. Untuk memperlancar proses penilaian ke nerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel sekolah, perlu dilakukan seca ra terprogram dan sistemik.
Oleh sebab itu semua proses kegiatan penilaian dapat disusun alur atau tahapan kegiatan sebagai berikut: (1) persiapan, (2) pelaks anaan penilaian, (3 )
verifikasi, (4) analisis hasil, dan (5) penarikan kesimpulan dan rekomendasi.

A. PERSIAPAN

Untuk mendapatkan data penilaian kinerja yang maksimal, maka pada tahap persiapan asesor harus mempersiapkan instrumen dan semua perangkat pendukung yang diperlukan dalam pengumpulan data. Hal yang perlu mendapat perhatian pada tahap ini antara lain:
  1. Melakukan sosialisasi penilaian kinerja kepada guru yang akan dinilai kinerjanya
  2. Menyusun jadwal (waktu, tempat, cara) pe nilaian kinerja yang tersistem sesuai dengan kalender akademik sekolah (disesuaikan dengan kegiatan kepala laboratorium/bengkel)
  3. Menyiapkan instrumen penilaian kinerja yang disesuaikan dengan jumlah keperluan penilaian
  4. Menetapkan respoden pendukung dan strategi (wawancara, dan studi dokumensi) untuk melakukan verifikasi/validasi data hasil penilaian kenerja sementara.

B. PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA

Sebelum melaksanakan penilaian kinerja, asesor perlu memperhatikan hall-hal sebagai berikut:
  1. Pemberitahuan kepada Kepala laboratorium
  2. Temu awal
  3.  Observasi, wawancara, dan studi dokumen
  4. Temu akhir
  5. Pengolahan data nilai
  6. Membuat laporan
  • Pembahasan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium
  • Rekomendasi kepala sekolah tentang status jabatan kepala laboratorium

B. PELAKSANAAN PENILAIAN

Petunujuk Penilaian
1. Penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah merupakan penilaian berbasis bukti .
2. Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, perilaku dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait .
3. Penilai harus mencatat se mua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
  • Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software), Foto, gambar, slide, video.
  • Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti , Sikap dan perilaku kepala laboratorium/bengkel sekolah. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengkajian dokumen , pengamatan, wawancara dengan kepala laboratorium/bengkel sekolah .
4. Penilaian dilakukan dengan cara memb erikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5. Skor penilaian dinyatakan dengan a ngka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Skor 4 diberikan apabila kepala laboratorium/bengkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
  • Skor 3 diberikan apabila kepala laboratorium/b engkel sekolah mampu menunjukkan bukti‐bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
  • Skor 2 diberikan apabila kepala la boratorium/bengkel sekolah menunjukkan bukti‐bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutanberkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
  • Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala laboratorium/bengkel sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai
Pelaksana Penilaian
Pengukuran dilakukan oleh tim kepala la boratorium/bengkel sekolah yang diberi tugas oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

C. VERIFIKASI DATA

Data hasil penilaian yang telah diperoleh perlu diverifikasi kebenarannya. Verifikasi dapat dilakukan dengan berb agai cara, misalnya dengan melakukan kunjungan sekolah untuk menkonfirmasi ke benaran isian dokumen dengan kondisi objektif di lapangan. Dalam kasus-kasus te rtentu, penilai dapat melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.
Pengelolaan Hasil Penilaian
1. Pelaksana Pengolahan Hasil
Tim yang melaksanakan pengolahan hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah ditunj uk oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota. Tim pengolah hasil diketuai oleh seorang staf Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota dan beranggotakan beberapa staf tenaga pengolah data Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
2. Waktu Pelaksanaan Pengolahan Hasil
Waktu pelaksanaan kegiatan pengolahan ha sil dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah kegiatan pengukuran selesai.
3. Langkah-langkah Pemberian Skor
Pemberian skor untuk masing-masi ng kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah yang dinilai, di lakukan dengan menggunakan langkah-langkah berikut:
  • Setiap penilai memberikan skor untuk masing-masing butir pengukuran sesuai dengan ketentuan yang ada.
  • Dari sejumlah penilai yang ada, sete lah dilakukan penyamaan dalam skala 100, Secara menyeluruh, kinerja kepala laborator ium/bengkel dinilai dari 3 (tiga) tugas pokok kepala laboratorium/bengkel sekolah yang meliputi : (1) penyusunan program kepala laboratorium/bengkelan, (2) melaksanakan program kepala laboratorium/bengkelan, (3) evaluasi hasil pelaksanaan program kepala laboratorium/bengkel
  • Berilah skor pada setiap komponen dengan cara memberi tanda silang pada kolom skor 1, 2, 3, 4 sesuai dengan kriteria masing – masing komponen.

    E. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN REKOMENDASI

    Kriteria yang digunakan untuk pengambilan keputusan mengenai prestasi kinerja seorang kepala laboratorium/bengkel sekolah/ madrasah sebagai hasil penilaian kinerja menggunakan transformasi dari skala 100 ke kualifikasi prestasi kinerja berikut.
    Transformasi dari Rentang Skor ke Nilai Rentang Skor Akhir Nilai (Huruf) Klasifikasi Prestasi Kinerja
    • 91 – 100 A Amat Baik
    • 76 – 90 B Baik
    • 61 – 75 C Cukup
    • 51 – 60 D Sedang
    • 0 – 50 E Kurang
    Hasil penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel sekolah/madrasah digunakan untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, atau keperluan lain. Misalnya, untuk kepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi baik atau sangat baik diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat (misalnya 2 tahun) atau penghargaan lainnya. Di sisi lain, untukkepala laboratorium/bengkel sekolah yang memperoleh klasifikasi hasil penilaian berprestasi kurang atau sangat kurang di usulkan untuk mendapat pembinaan dalam rangka memperbaiki aspek kinerja yang mendapat penilaian kurang atau sangat kurang.
    Rumus :
    NA = ∑NK : Skor Tertinggi(. . . . . . . . .) X 100

Posting Komentar untuk "Materi Lengkap Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium"