Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SK Penetapan Hasil Akreditasi BAN-SM Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2022

Daftar Isi [Tampil]
MATERILENGKAP.MY.IDSK Penetapan Hasil Akreditasi BAN-SM Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2022

RASIONAL

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.

TUJUAN

Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.

HASIL AKREDITASI S/M

Penetapan 1: (Diumumkan pada 18 April 2022)
Meliputi Provinsi: Banten (Tahap 1: 28 S/M), DI Yogyakarta (Tahap 1: 12 S/M), Jambi (Tahap 1: 12 S/M), Jawa Barat (Tahap 1: 100 S/M), Jawa Tengah (Tahap 1: 27 S/M), Maluku Utara (Tahap 1: 12 S/M), Riau (Tahap 1: 45 S/M), dan Sumatera Barat (Tahap 1: 12 S/M) .
Penetapan 2: (Diumumkan pada 9 Mei 2022)
Meliputi Provinsi:
Aceh (Tahap 1: 20 S/M)
Bali (Tahap 1: 8 S/M)
Bengkulu (Tahap 1: 12 S/M)
DKI Jakarta (Tahap 1: 12 S/M)
Gorontalo (Tahap 1: 5 S/M)
Jawa Timur (Tahap 1: 63 S/M)
Kalimantan Barat (Tahap 1: 15 S/M)
Kalimantan Selatan (Tahap 1: 12 S/M)
Kalimantan Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
Kalimantan Timur (Tahap 1: 10 S/M)
Kalimantan Utara (Tahap 1: 12 S/M)
Kepulauan Bangka Belitung (Tahap 1: 11 S/M)
Kepulauan Riau (Tahap 1: 12 S/M)
Lampung (Tahap 1: 37 S/M)
Maluku (Tahap 1: 25 S/M)
Nusa Tenggara Barat (Tahap 1: 25 S/M)
Nusa Tenggara Timur (Tahap 1: 20 S/M)
Papua (Tahap 1: 25 S/M)
Papua Barat (Tahap 1: 12 S/M)
Sulawesi Barat (Tahap 1: 5 S/M)
Sulawesi Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
Sulawesi Tengah (Tahap 1: 12 S/M)
Sulawesi Tenggara (Tahap 1: 15 S/M)
Sulawesi Utara (Tahap 1: 11 S/M)
Sumatera Selatan (Tahap 1: 25 S/M)
Sumatera Utara (Tahap 1: 50 S/M)
 
Demikian informasi tentang SK Penetapan Hasil Akreditasi BAN-S/M Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Post a Comment for "SK Penetapan Hasil Akreditasi BAN-SM Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2022"