Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran Pada Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka

Daftar Isi [Tampil]

MATERILENGKAP.MY.IDKeputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran Pada Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka

Keputusan kepala badan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 008/h/kr/2022 tentang capaian pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada kurikulum merdeka

KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kebijakan kurikulum Merdeka,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian
Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada
Kurikulum Merdeka;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
156);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 963);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 161);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM,
DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN
PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PADA PADA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN
DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH PADA
KURIKULUM MERDEKA.

KESATU : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada
Kurikulum Merdeka sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk
SD/MI/Program Paket A, SMP/MTs/Program Paket B, dan
SMA/MA/Program Paket C pada Kurikulum Merdeka
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA : Menetapkan Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran
Kelompok Kejuruan untuk SMK/MAK pada Kurikulum
Merdeka sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEEMPAT : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB,
dan SMALB pada Kurikulum Merdeka sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KELIMA : Capaian Pembelajaran sebagaiman dimaksud dalam
Diktum KESATU, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA, dan
Diktum KEEMPAT mulai berlaku pada tahun ajaran
2022/2023.
KEENAM : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan dan Perbukuan Nomor 28 Tahun 2021
tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA,
SDLB, SMPLB, DAN SMALB Pada Program Sekolah
Penggerak; dan

b. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun 2021
tentang Capaian Pembelajaran tentang Capaian
Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMK Pusat
Keunggulan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Februari 2022
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM,
DAN ASESMEN PENDIDIKAN,
TTD.
ANINDITO ADITOMO

Post a Comment for "Keputusan Kepala BSKAP tentang Capaian Pembelajaran Pada Dikdasmen pada Kurikulum Merdeka"