Daftar Isi
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Persesjen Nomor 11 Tahun 2023 untuk memandu penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan penghasilan pendidik di luar gaji/upah, serta mendorong motivasi kerja dan kesejahteraan mereka.
Sasaran Bantuan: Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2023
- Pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA)
- Guru pada Taman Kanak-Kanak (TK)
- Guru pada satuan pendidikan dasar
- Guru pada satuan pendidikan menengah
- Guru pada satuan pendidikan khusus, yang statusnya nonpegawai negeri sipil
Kriteria Penerima Bantuan: Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2023
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang yang diajarkan
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara
- Memiliki masa kerja minimal yang telah ditetapkan
Baca juga: Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
Besaran Bantuan: Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2023
- Pendidik pada KB/TPA: Rp200.000,00 per bulan
- Guru TK, pendidikan dasar, menengah, dan khusus: Rp300.000,00 per bulan
Proses Penyaluran Bantuan: Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2023
- Input dan Verifikasi Data: Guru Non ASN harus memastikan data yang terdaftar di Dapodik sesuai dengan persyaratan.
- Validasi Penerima Bantuan: Puslapdik melakukan validasi data sesuai persyaratan penerima bantuan.
- Pencairan Dana: Melalui proses SPP LS, dana disalurkan melalui bank penyalur.
- Penyaluran Bantuan: Bank penyalur mentransfer langsung bantuan ke rekening penerima.
- Pengembalian Dana: Jika terdapat ketidaksesuaian data atau penyaluran yang tidak sesuai, penerima harus melakukan pengembalian dana.
Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan: Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun Anggaran 2023
- Puslapdik melakukan pemantauan terhadap penyaluran bantuan untuk memastikan sasaran penerima tercapai.
- Pengawasan internal oleh auditor internal Kementerian dan eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Penetapan Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2023
Bantuan ini juga tunduk pada aturan perpajakan, dan penerima yang menerima bantuan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2023 menyediakan panduan yang detail untuk semua pihak terkait dalam pelaksanaan program ini.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan kesejahteraan pendidik non-ASN dapat meningkat, memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.