Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN

Daftar Isi [Tampil]

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN

Pendahuluan 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan untuk mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional dan menciptakan sistem organisasi yang lincah, dinamis, serta profesional. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jenis Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN

  1. Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

  2. Jabatan Fungsional Widyaiswara

  3. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN

Deskripsi Jabatan

  1. Analis Kebijakan: Bertugas melakukan analisis dan advokasi kebijakan di berbagai tahapan kebijakan.

  2. Widyaiswara: Bertugas melakukan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.

  3. Analis Pengembangan Kompetensi ASN: Bertugas melakukan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.

Kedudukan dan Tanggung Jawab 

Ketiga jabatan tersebut merupakan jabatan karier PNS. Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di instansi pemerintah. Mereka bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Rumpun dan Klasifikasi Jabatan

  • Analis Kebijakan dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN masuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

  • Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.

Kategori dan Jenjang Jabatan 

Jabatan-jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang sebagai berikut:

  1. Analis Kebijakan:

    • Ahli Pertama

    • Ahli Muda

    • Ahli Madya

    • Ahli Utama

  2. Widyaiswara:

    • Ahli Pertama

    • Ahli Muda

    • Ahli Madya

    • Ahli Utama

  3. Analis Pengembangan Kompetensi ASN:

    • Ahli Pertama

    • Ahli Muda

    • Ahli Madya

    • Ahli Utama

Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan

  1. Analis Kebijakan

    • Ahli Pertama: Melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan dengan kompleksitas rendah.

    • Ahli Muda: Melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan dengan kompleksitas sedang.

    • Ahli Madya: Melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan dengan kompleksitas tinggi.

    • Ahli Utama: Melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan dengan kompleksitas sangat tinggi.

  2. Widyaiswara

    • Ahli Pertama: Melakukan perencanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, serta evaluasi pembelajaran.

    • Ahli Muda: Menyusun perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, pengembangan bahan pembelajaran, serta menulis karya tulis/karya ilmiah.

    • Ahli Madya: Membuat perencanaan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, penjaminan mutu program pelatihan, serta publikasi karya ilmiah.

    • Ahli Utama: Mengelola pengembangan program pelatihan, penjaminan mutu, dan evaluasi program pelatihan.

  3. Analis Pengembangan Kompetensi ASN

    • Ahli Pertama: Melaksanakan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan perancangan program pengembangan kompetensi.

    • Ahli Muda: Melakukan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, desain program pengembangan, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi.

    • Ahli Madya: Melaksanakan perancangan rekomendasi pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program, serta penyusunan desain program pengembangan kompetensi.

    • Ahli Utama: Melakukan koordinasi dan advokasi program pengembangan kompetensi, pengendalian dan evaluasi program, serta penyusunan peta jalan pengembangan kompetensi.

Jenjang Pangkat dan Golongan 

Jenjang pangkat dan golongan dari ketiga jabatan ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai kompleksitas pekerjaan yang diemban.

Kesimpulan 

Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN bertujuan untuk menciptakan sistem organisasi yang lebih lincah, dinamis, dan adaptif. Jabatan ini mencakup Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN. Masing-masing jabatan memiliki ruang lingkup kegiatan, kategori keahlian, serta jenjang karier yang jelas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja ASN dalam mendukung pengembangan kapasitas dan pembelajaran di sektor pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024, silakan akses link berikut: Download Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi seluruh ASN dan pihak terkait yang ingin memahami kebijakan jabatan fungsional dalam pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024: Jabatan Fungsional Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN"