Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perlindungan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN: Komitmen Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan di Hari Guru Nasional 2024

Daftar Isi [Tampil]

Perlindungan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN: Komitmen Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan di Hari Guru Nasional 2024

Perlindungan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN: Komitmen Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan di Hari Guru Nasional 2024

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2024, Kementerian Agama (Kemenag) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 165.768 guru madrasah non ASN di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan mendukung program prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari sinergi Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penguatan SDM melalui pendidikan berkualitas.

“Ini bagian dari komitmen kami dan BPJS untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang berkualitas,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Kriteria Penerima Perlindungan Jamsostek

Sebanyak 165.768 guru madrasah non ASN dari 34 provinsi akan mendapatkan perlindungan melalui program Jamsostek ini. Adapun kriteria yang harus dipenuhi guru madrasah untuk mendapatkan perlindungan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan ASN dan bukan CASN pada Kementerian Agama atau instansi lain.
  3. Aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari satuan pendidikan, lembaga, yayasan, atau badan hukum lainnya.
  4. Sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, baik secara mandiri maupun sebagai peserta penerima upah dari Kemenag.
  5. Minimal 2 tahun masa pengabdian di satuan pendidikan.
  6. Usia maksimal 59 tahun.
  7. Memiliki satu satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan.
  8. Tidak merangkap jabatan (pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga pendukung lainnya).

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan guru madrasah guna mendorong kualitas pendidikan nasional.

“Kemenag telah alokasikan anggaran Rp21,483 miliar untuk mengcover BPJS para guru ini,” ungkap Thobib.

Manfaat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan jaminan kepada guru madrasah dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, sejak 2023 hingga November 2024, telah ada 388 ribu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang mendapatkan perlindungan serupa. Dari jumlah tersebut, total manfaat JKK dan JKM yang telah dibayarkan mencapai Rp10,67 miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kemenag. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata bahwa risiko kerja yang dihadapi para guru madrasah adalah nyata.

“Meski saat ini belum semua, tapi melalui momentum Hari Guru Nasional, akan semakin banyak yang terlindungi dan para guru menjadi sadar bahwa mereka juga memiliki risiko," ujar Anggoro.

Selain itu, Anggoro juga berharap bahwa Kemenag dapat segera menerbitkan regulasi guna mempercepat perlindungan menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah.

"Diperlukan dukungan berupa kebijakan dan regulasi agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi guru di Indonesia. Dengan demikian, mereka dapat terus menjadi obor yang memberikan penerangan bagi setiap generasi penerus bangsa," imbuh Anggoro.

Mendukung Pendidikan Berkualitas Melalui Perlindungan GTK Madrasah

Meningkatkan kesejahteraan guru madrasah menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Agama yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa khawatir terhadap risiko kecelakaan kerja atau musibah lainnya.

Thobib menegaskan bahwa program ini akan berlaku selama 12 bulan, mulai dari 1 Januari hingga Desember 2024. Selain itu, Kemenag juga berencana untuk melanjutkan program ini pada tahun 2025.

“Pelindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku selama 12 bulan, mulai 1 Januari hingga bulan Desember 2024 ini. Tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama, insya Allah,” tegas Thobib.

Upaya Berkelanjutan untuk Perlindungan Guru Madrasah di Indonesia

Sinergi antara Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada guru madrasah non ASN menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Meskipun baru 60% dari total GTK Madrasah di Indonesia yang telah terlindungi, langkah ini merupakan awal yang baik untuk memperluas cakupan perlindungan di masa mendatang.

Melalui pengalokasian anggaran sebesar Rp21,483 miliar, Kemenag berharap agar upaya ini dapat memberikan rasa aman kepada guru, meningkatkan motivasi mengajar, serta berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia. Dengan demikian, para guru dapat menjalankan tugasnya dengan semangat dan tanpa rasa cemas.

Tagline "Kerja Keras Bebas Cemas" yang digaungkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi relevan dengan tujuan program ini. Dengan perlindungan Jamsostek, guru madrasah non ASN kini dapat mengajar dengan lebih nyaman dan fokus pada pengembangan potensi siswa.


Kesimpulan

Langkah Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan Jamsostek bagi 165.768 guru madrasah non ASN di Indonesia adalah bentuk nyata dukungan terhadap kesejahteraan guru. Melalui program ini, guru madrasah kini memiliki akses terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dalam melaksanakan tugas.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan program prioritas nasional dalam penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan berkualitas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada mutu pendidikan di madrasah serta mendorong semangat para guru untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

Sebagai guru honorer di SMP Islam Husnul Khotimah, program seperti ini tentu memberikan harapan baru bagi para pendidik non ASN di seluruh Indonesia, termasuk di lingkungan madrasah. Dukungan berupa regulasi dan kebijakan yang lebih konkret diharapkan dapat mempercepat perlindungan menyeluruh bagi seluruh guru di bawah naungan Kemenag.

Post a Comment for "Perlindungan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non ASN: Komitmen Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan di Hari Guru Nasional 2024"