Dibuka Kembali Pendaftaran PPG Guru Tertentu untuk Pelaksanaan Tahun 2025
Dibuka Kembali Pendaftaran PPG Guru Tertentu untuk Pelaksanaan Tahun 2025. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu untuk pelaksanaan tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada guru yang memenuhi syarat namun belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti program sertifikasi guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme mereka.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Proses pendaftaran dan seleksi administrasi akan dilakukan secara daring melalui akun SIMPKB mulai 28 November hingga 20 Desember 2024. Selama periode ini, para guru dapat melakukan verifikasi dan validasi data dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK. Setelah tanggal 20 Desember 2024, data guru yang lolos verifikasi akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.
Landasan Hukum dan Tujuan Program
Program ini mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani. Kualifikasi akademik minimal adalah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV), sedangkan kompetensi meliputi aspek pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG.
Komitmen Kemendikbudristek terhadap transformasi PPG bertujuan untuk menuntaskan pemenuhan kualifikasi dan kompetensi guru, mendukung kesejahteraan mereka, dan mendorong terciptanya pendidikan yang lebih bermutu.
Sasaran Peserta
Peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu ditujukan kepada guru yang:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik sebelumnya.
Persyaratan Pendaftaran
Berikut persyaratan lengkap bagi peserta:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sesuai dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas.
- Belum mencapai batas usia pensiun pada 31 Desember 2024.
- Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif di satuan pendidikan formal yang terdaftar di Dapodik.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi di Dukcapil.
- Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau memiliki riwayat mengajar yang tercatat di Dapodik.
- Satuan pendidikan tempat bertugas bukan di bawah kementerian yang menangani urusan agama.
Kesimpulan
Program PPG bagi Guru Tertentu merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan kapasitas dan profesionalisme guru. Dengan memenuhi persyaratan dan jadwal yang ditentukan, para guru dapat mengambil bagian dalam program ini untuk meningkatkan kompetensi serta kesejahteraan mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunjungi laman Info GTK dan SIMPKB. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pendaftaran!
Post a Comment for "Dibuka Kembali Pendaftaran PPG Guru Tertentu untuk Pelaksanaan Tahun 2025"