Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025
StandarBiaya Masukan (SBM) Tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan SBM Tahun Anggaran 2025
Berikut ini Penjelasan terakai Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggran 2025 Yang Bersifat Sebagai Batas Tertinggi berdasarkan lampiran 1 PMK (Permenkeu) Nomor 39 Tahun 2024
1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
Honorarium yang diberikan kepada PNS/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan kepada seseorang yang diberi tugas sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).
Bagi Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola masing-masing Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b. Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
1) Jumlah SPK yang membantu KPA:
a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan
b) KPA yang dibantu oleh 1 (satu) atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
c. Dalam hal terdapat penggabungan PPK pada tahun berjalan, jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
1. jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan; dan
2. besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK;
d. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu DIPA satuan kerja.
2. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
a. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa.
b. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan
1) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi).
c. Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
1) menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya; atau
2) menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan:
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
3. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
Honorarium diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium.
4. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang; dan
b. jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu PNBP fungsional yang telah mendapatkan izin penggunaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a. ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
b. ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.
Ketentuan:
Kementerian/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
6. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang yang menghasilkan penerimaan negara berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 (dua) orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang.
7. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang.
Pemberian honorarium pembantu peneliti/perekayasa dapat dibayarkan sepanjang tidak duplikasi dengan pembayaran uang lembur dan uang makan lembur.
Catatan:
a. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b. Khusus honorarium pembantu lapangan, dalam hal ketentuan mengenai upah harian minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
c. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas.
8. Honorarium Komite Penelitian
Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi.
Ketentuan:
a. Hanya dapat diberikan atau dianggarkan oleh K/L yang melaksanakan aktivitas di bidang riset dan inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
b. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau
Reviewer Proposal, Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian, dan Komite Etik Penelitian berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian.
c. Honorarium Komite Etik Penelitian hanya dapat diberikan untuk penelitian bidang sosial humaniora, bidang hewan coba, bidang kesehatan, bidang kimia, dan bidang tenaga nuklir.
d. Pemberian honorarium hanya dapat diberikan paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
9. Honorarium Narasumber/Moderator/Pembawa Acara/Panitia
9.1 Honorarium Narasumber
Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan/ kemampuan dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
a. Satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual;
b. Narasumber berasal dari:
1) luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
2) dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
c. Honorarium narasumber hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
d. Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.2 Honorarium Moderator
Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025, Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan:
1. Moderator berasal dari:
1) luar kementerian negara/lembaga penyelenggara dan dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara; atau
2) dosen yang berasal dari perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama, di luar satker penyelenggara;
2. Honorarium moderator hanya dapat diberikan oleh satuan kerja penyelenggara; dan
3. Tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
9.3 Honorarium Pembawa Acara
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan paling rendah 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain baik dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
9.4 Honorarium Panitia
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/pihak lain serta dilaksanakan secara luring (offline).
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia, dengan ketentuan:
a. Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
b. Dalam hal jumlah peserta yang hadir secara luring (offline) kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
10. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
10.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menghadiri dan memberikan informasi/keterangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal proses penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan membutuhkan saksi ahli pakar/praktisi/profesional maka dapat diberikan honorarium yang mengacu pada harga pasar.
10.2. Honorarium Beracara
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
Kriteria Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Honorarium ini dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
11. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi
Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. Sumber pendanaan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi berasal dari PNBP.
b. Dalam hal terdapat kekhususan, maka untuk keperluan dimaksud dapat menggunakan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Besaran satuan biaya dimaksud harus ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Perguruan Tinggi sesuai kemampuan keuangan perguruan tinggi bersangkutan.
d. Terhadap satuan biaya honorarium dosen/pegawai yang diberi tugas tambahan/tugas khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada poin 11.1, jabatan dimaksud harus telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Terhadap satuan biaya honorarium dosen yang menyelenggarakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada poin 11.2, berlaku untuk penugasan yang melampaui perhitungan Beban Kerja Dosen (BKD) yang menjadi tugas wajib dosen tetap pada perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Terhadap satuan biaya lain-lain sebagaimana dimaksud pada poin 11.3.a sampai dengan 11.3.f, berlaku bagi dosen dari luar perguruan tinggi yang bersangkutan atau nondosen.
g. Untuk pengajar nondosen, penyetaraannya diatur oleh masing- masing perguruan tinggi.
h. Penerapan satuan biaya dimaksud tidak diperkenankan adanya duplikasi dengan pembayaran gaji dan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping.
j. Penerapan satuan biaya Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
12. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya poin 12.1 dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum di wilayah setempat dengan ketentuan:
a. Lulusan SLTA diberikan paling tinggi sesuai upah minimum di wilayah setempat;
b. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c. Sarjana (S1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan
d. Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.
13. Satuan Biaya Operasional Penyuluh
Satuan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
14. Honorarium Rohaniwan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honorarium tersebut dapat diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping.
15. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
15.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.
Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian/lembaga/ instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d. khusus untuk pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan sepanjang merupakan tugas tambahan di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
15.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri.
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.
Ketentuan:
a. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
b. Kementerian/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan secara akumulatif yang dapat diterima honorariumnya baik yang berasal dari DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut:
Jabatan |
Klasifikasi |
||
I |
II |
III |
|
Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional. |
1 |
2 |
4 |
Keterangan:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah tim di atas adalah sebagai berikut:
Klasifikasi I : Kementerian negara/lembaga yang
telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 1 (satu) honor tim dalam 1 (satu) bulan.
Klasifikasi II : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), maksimal 2 (dua) honor tim dalam 1 (satu) bulan.
Klasifikasi III : Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja, maksimal 4 (empat) honor tim dalam 1 (satu) bulan.
2) Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
16. Honorarium Penyusunan Jurnal
16.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas tambahan untuk menyusun dan menerbitkan jurnal baik cetak maupun elektronik berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review). sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal.
16.4. Honorarium Pembuat Artikel
Honorarium Pembuat Artikel diberikan kepada seseorang yang diberi tugas tambahan untuk berkontribusi dalam penulisan artikel pada Jurnal/Buletin/Majalah/Website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Honorarium hanya dapat diberikan dari unit penerbit Jurnal/Buletin/Majalah/Website.
17. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
17.1. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral)
Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/ regional/ multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkat menteri atau senior official berdasarkan surat keputusan pejabat berwenang.
17.2. Honorarium Penyelenggara Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
Honorarium penyelenggara workshop/seminar/sosialisasi/ sarasehan berskala internasional dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional, berdasarkan surat keputusan dari pejabat berwenang.
Kepada panitia/penyelenggara dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan/atau uang harian paket meeting sesuai surat perintah perjalanan dinas yang diterbitkan pejabat yang berwenang.
18. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, dan menengah. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru diberikan atas kelebihan beban kerja guru dalam penyusunan/pembuatan bahan ujian, pengujian/atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa menggunakan mesin pemeriksa ujian.
Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.
Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik
19. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
19.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi:
a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b. soal yang bersifat penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah.
Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.2. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional meliputi:
a. soal yang bersifat penilaian akademik seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan/atau
b. soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil.
Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
20.1. Honorarium Penceramah
Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil tapping dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara; dan
b. honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/setara.
20.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya baik yang dilaksanakan secara luring (offline) maupun daring (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman/hasil taping. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat
Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 50% (lima puluh persen).
20.5. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c. jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Ketentuan:
a. Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
b. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara luring (offline).
c. Penghitungan lama kegiatan penyelenggaraan diklat berdasarkan jumlah hari tatap muka (jalur pelatihan klasikal).
21. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
21.1. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
21.2. Uang Lauk Pauk Bagi Anggota Polri/TNI
Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Ketentuan:
Dalam hal kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda dengan ketentuan Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk Anggota Polri/TNI dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini mengacu kepada hasil kesepakatan tersebut.
22. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
22.1. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
22.2. Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
23. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
23.1 Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
23.2 Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari.
Ketentuan:
Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
24. Biaya Paket Data dan Komunikasi
Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan.
25. Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.
Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
26. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
b. Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
c. Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas).
d. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi:
1) anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan di daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan
2) anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting).
e. Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
f. Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga.
g. Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
h. Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
27. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja, dengan ketentuan:
a. Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
c. Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
e. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
28. Satuan Biaya Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil. Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
29. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
Beradasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025, Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan. Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan berkedudukan. Contoh: Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.
Catatan:
a. Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama.
b. Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
1) masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat di atasnya; atau
2) dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 (satu) tingkat di atasnya.
c. Dalam hal uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, maka uang harian dapat dibayarkan setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran uang harian perjalanan dinas Luar Negeri, sedangkan biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
30. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.
Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/P.l impinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dimaksud. Dalam hal biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.
31. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
31.1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling kurang melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a. kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/setingkat Menteri;
b. kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II/Pejabat Fungsional Utama adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/ Pejabat Fungsional Utama/yang disetarakan; dan
c. kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/yang disetarakan.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor
menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b. Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c. Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap.
Ketentuan:
a. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
1) Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
2) Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
b. Satuan biaya paket fullboard ini digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1). dapat diberikan sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
c. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
d. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
31.2. Satuan Biaya Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard dan fullday yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday tidak diberikan uang harian.
Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peserta (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
32. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk 1 (satu) kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.
Ketentuan:
Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross- posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK; dan
b. penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
33. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
34. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
35. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri
di tempat tujuan; atau
2) pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas
tinggi/berskala besar dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Ketentuan:
1) Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
2) Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.
3) Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan
kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
4) Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/bersifat at cost.
b. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan.
Catatan:
1) Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan baik dari segi jumlah, spesifikasi, maupun ketentuan lain yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
4) Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
36. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.
Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.
Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
37. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a. Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter
Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b. Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat
Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c. Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai
Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukkan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan:
Satuan biaya pakaian dinas pegawai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini diperuntukkan untuk pakaian dinas harian. Dalam hal diperlukan pengadaan pakaian dinas lain seperti Pakaian Dinas Lapangan (PDL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) PDL dapat diberikan paling tinggi sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai;
2) PDU dapat diberikan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen) dari satuan biaya pengadaan pakaian dinas pegawai; dan
3) Dalam pelaksanannya, pemberian PDU dan PDL dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memperhitungkan pengadaan pakaian dinas pegawai.
d. Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan
2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e. Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
f. Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam
Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukkan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) setel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
38. Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/ eselon I/ setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 (dua) jam. Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara. Catatan:
Khusus untuk kegiatan rapat harus memedomani ketentuan sebagai berikut:
a. Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
b. Konsumsi rapat berupa kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan satker/eselon II lainnya/setara.
c. Yang dimaksud satker lainnya adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.
39. Satuan Biaya Konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Satuan biaya konsumsi Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang dilaksanakan secara klasikal (tatap muka).
Catatan Umum Lampiran I:
Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
1. pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/ Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Pelatihan/Kegiatan Sejenis agar dapat dilakukan secara selektif dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online) melalui teknologi informasi yang tersedia;
2. pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online);
3. pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dilakukan secara aktif oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
4. pada prinsipnya, pertanggungjawaban atas biaya transportasi dalam rangka perjalanan dinas menggunakan bukti riil (at cost);
5. mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas perjalanan dinas mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas; dan
6. untuk satuan biaya pengadaan kendaraan operasional bus, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), pengadaan pakaian dinas, dan konsumsi rapat pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut:
No. |
Provinsi |
Kabupaten |
Toleransi |
|||
1. |
Sumatra Barat |
Kep. Mentawai |
133% |
dari satuan biaya Provinsi Sumatra Barat |
||
2. |
Kepulauan Riau |
Kep. Anambas |
130% |
dari satuan biaya Provinsi Kepulauan Riau |
||
3. |
Papua Barat |
Pegunungan Arfak |
132% |
Dari satuan biaya Provinsi Papua Barat |
||
4. |
Papua |
Memberamo Raya |
139% |
Dari satuan biaya Provinsi Papua |
||
5. |
Papua Pegunungan |
Pegunungan Bintang |
133% |
Dari satuan biaya Provinsi Papua Pegunungan |
||
Tolikara |
157% |
|||||
Memberamo Tengah |
161% |
|||||
Yalimo |
156% |
|||||
Lanny Jaya |
145% |
|||||
6. |
Papua Tengah |
Puncak Jaya |
286% |
dari satuan biaya Provinsi Papua Tengah |
||
Paniai |
160% |
|||||
Puncak |
320% |
|||||
Dogiyai |
147% |
|||||
Intan Jaya |
310% |
|||||
Deiyai |
61% |
a. OJ : Orang/Jam
b. OH : Orang/Hari
c. OB : Orang/Bulan
d. OT : Orang/Tahun
e. OP : Orang/Paket
f. OK : Orang/Kegiatan
g. OR : Orang/Responden
h. Oter : Orang/Terbitan
i. OJP : Orang/Jam Pelajaran
Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 39 Tahun2024 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025
Demikian informasi tentang PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang SBM (Standar Biaya Masukan) Tahun Anggaran 2025. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025"