Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025

Daftar Isi [Tampil]

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025

PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini dirancang untuk mendukung ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, serta Pasal 47 ayat (3) PMK Nomor 62 Tahun 2023 terkait perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.

Dasar Hukum Penerbitan PMK Nomor 39 Tahun 2024

PMK ini merujuk pada beberapa landasan hukum utama, di antaranya:

  1. Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, yang mengatur tugas dan fungsi kementerian negara.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan.
  5. PMK Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 135 Tahun 2023.
  6. PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pengertian dan Jenis SBM Tahun Anggaran 2025

Berdasarkan Pasal 1 PMK ini, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran. SBM tersebut digunakan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran secara efisien dan efektif.

Penggunaan SBM ini bersifat:

  1. Batas Tertinggi – sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK ini.
  2. Dapat Dilampaui – sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PMK ini.

Penerapan SBM

Penerapan SBM Tahun Anggaran 2025 harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan. Hal ini memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Pengundangan dan Berlaku

PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar setiap orang dapat mengetahuinya.

Kesimpulan

PMK Nomor 39 Tahun 2024 memberikan panduan standar biaya untuk anggaran negara di tahun 2025. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses penyusunan anggaran menjadi lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Download PMK Nomor 39 Tahun 2024: Anda dapat mengunduh salinan resmi peraturan ini melalui tautan berikut: Link Download PMK Nomor 39 Tahun 2024

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dalam memahami peraturan terbaru terkait pengelolaan anggaran negara!

Post a Comment for "PMK Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025"