Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024: Panduan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Daftar Isi [Tampil]

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024: Panduan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang memiliki tugas penting dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Regulasi ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan karier, meningkatkan profesionalisme pegawai negeri sipil, dan memperkuat kinerja organisasi pemerintahan terkait.

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024: Panduan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan


Apa Itu Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan?

Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mengemban tugas dalam analisis data serta pelaksanaan pengawasan teknis terhadap obat dan makanan. Pejabat yang menduduki jabatan ini disebut Pengawas Farmasi dan Makanan, dan mereka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang fokus pada pengawasan sesuai keahlian dan keterampilan tertentu.

Peran Pengawas Farmasi dan Makanan tidak hanya mencakup analisis, tetapi juga melibatkan kegiatan pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan penyuluhan obat dan makanan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Pengawas Farmasi dan Makanan

Pengawas Farmasi dan Makanan berkedudukan di bawah pimpinan pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, atau pejabat administrasi dan pengawas lainnya di instansi pemerintah. Jika organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, mereka dapat langsung bertanggung jawab kepada pejabat fungsional lain di unit yang sama.

Jenjang Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024, jabatan ini tergolong dalam kategori keahlian dan memiliki beberapa jenjang, yaitu:

  1. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
  2. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
  3. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
  4. Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama

Setiap jenjang tersebut memiliki syarat dan ketentuan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Tugas Pengawas Farmasi dan Makanan

Tugas utama dari jabatan ini adalah melaksanakan pengawasan obat dan makanan melalui beberapa ruang lingkup kegiatan berikut:

  • Standardisasi produk
  • Penilaian kualitas obat dan makanan
  • Pemeriksaan dan Penindakan terhadap produk yang tidak memenuhi standar
  • Pengujian di laboratorium
  • Penyuluhan kepada masyarakat

Pengawasan ini memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.

Persyaratan Kompetensi Pengawas Farmasi dan Makanan

Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, Pengawas Farmasi dan Makanan diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Terutama dalam kegiatan penyidikan, mereka juga harus memiliki sertifikat sebagai penyidik pegawai negeri sipil untuk menambah kredibilitas dan keterampilan dalam menjalankan tugas.

Latar Belakang dan Manfaat Pembaruan Peraturan

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024 menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2020, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Aturan baru ini diharapkan mampu memberikan panduan yang lebih terarah bagi para Pengawas Farmasi dan Makanan serta memperkuat upaya perlindungan terhadap masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak sesuai standar.

Untuk detail lengkapnya, Anda dapat mengunduh dan membaca Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan ini sebagai panduan karier, tugas, dan jenjang kepangkatan lebih lanjut bagi para Pengawas Farmasi dan Makanan di Indonesia.

Post a Comment for "Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2024: Panduan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan"