Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024: Ketentuan Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dasar dan Menengah

Daftar Isi [Tampil]

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024: Ketentuan Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah Indonesia melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan mengenai penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (SD, SMP, SMA, SMK). Aturan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan standar informasi yang tercantum pada dokumen kelulusan peserta didik yang lulus dari jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024: Ketentuan Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengertian Ijazah dan Transkrip Nilai

Dalam Permendikbudristek ini, Ijazah didefinisikan sebagai dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang diakreditasi. Sementara itu, Transkrip Nilai adalah dokumen yang berisi informasi nilai yang diperoleh peserta didik dalam mata pelajaran yang telah diikuti selama masa pendidikan.

Syarat Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai

Untuk dapat menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Menyelesaikan Proses Pembelajaran: Peserta didik harus telah mengikuti dan menyelesaikan pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memenuhi Syarat Kelulusan: Satuan Pendidikan menetapkan standar kelulusan yang harus dipenuhi oleh peserta didik.

Ijazah ini hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, yang menjamin bahwa kualitas pendidikan yang diberikan sudah sesuai dengan standar nasional.

Isi dan Format Ijazah

Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 juga mengatur elemen yang harus ada dalam Ijazah, antara lain:

  • Nomor Ijazah Nasional
  • Nama Satuan Pendidikan
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional
  • Nama lengkap pemilik Ijazah dan identitasnya
  • Pernyataan kelulusan
  • Tanggal kelulusan, serta data kepala satuan pendidikan yang menandatangani

Isi dan Format Transkrip Nilai

Selain Ijazah, Transkrip Nilai juga wajib diterbitkan. Transkrip Nilai berisi:

  • Nomor Transkrip Nilai dan Ijazah Nasional
  • Data Satuan Pendidikan dan peserta didik
  • Daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh
  • Tanggal kelulusan, beserta tanda tangan kepala Satuan Pendidikan

Dokumen Transkrip Nilai ini dituliskan dalam Bahasa Indonesia, namun dapat diterjemahkan ke bahasa asing jika diperlukan.

Tanda Tangan dan Stempel Satuan Pendidikan

Ijazah dan Transkrip Nilai harus disahkan melalui tanda tangan kepala satuan pendidikan. Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 memberikan pilihan tanda tangan, yakni:

  • Tanda Tangan Basah: Dibubuhi stempel satuan pendidikan.
  • Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: Tidak memerlukan stempel dan dapat memberikan dokumen elektronik kepada peserta didik.

Prosedur Pengajuan Nomor Ijazah Nasional

Untuk menjaga keabsahan dan transparansi, satuan pendidikan wajib mengajukan permohonan nomor Ijazah nasional melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan. Proses ini dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari satuan pendidikan.

Unduh Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024

Ketentuan ini memberikan panduan lengkap bagi satuan pendidikan dalam penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai untuk menjaga standar kelulusan dan keabsahan dokumen kelulusan di Indonesia.

Untuk informasi lengkap, Anda dapat mengunduh Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah melalui situs resmi kementerian atau sumber resmi terkait.

Post a Comment for "Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024: Ketentuan Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Dasar dan Menengah"