Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Linieritas Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Daftar Isi [Tampil]

Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Linieritas Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 449/P/2024 mengatur tentang linieritas kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) dari Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kesesuaian tersebut. Berikut adalah informasi lengkap tentang dasar hukum, isi, dan tujuan Kepmendikbudristek 449/P/2024.

Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Linieritas Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik


Dasar Hukum Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024

Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  6. Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, yang diubah oleh Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024.
  7. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas dan Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik.

Isi Keputusan Menteri Nomor 449/P/2024

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024, terdapat ketentuan mengenai kesesuaian sertifikat pendidik dengan mata pelajaran dan bidang tugas guru di beberapa jenjang pendidikan, yaitu:

  1. Taman Kanak-Kanak - Kesesuaian bidang tugas dan sertifikat pendidik tercantum dalam Lampiran I.
  2. Sekolah Dasar - Kesesuaian tercantum dalam Lampiran II.
  3. Sekolah Menengah Pertama - Kesesuaian tercantum dalam Lampiran III.
  4. Sekolah Menengah Atas - Kesesuaian tercantum dalam Lampiran IV.
  5. Sekolah Menengah Kejuruan - Kesesuaian tercantum dalam Lampiran V.
  6. Sekolah Luar Biasa - Kesesuaian tercantum dalam Lampiran VI.

Keputusan ini juga menetapkan bahwa biaya yang timbul akibat pelaksanaannya akan dibebankan pada Anggaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tujuan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024

Penerbitan Kepmendikbudristek ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan bidang ajar masing-masing. Dengan penyesuaian ini, diharapkan kualitas pendidikan di berbagai satuan pendidikan dapat meningkat, dan guru memiliki peran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

Kesimpulan

Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 memberikan panduan bagi guru dan lembaga pendidikan mengenai kesesuaian tugas dengan sertifikat pendidik, mempertegas linieritas antara kualifikasi guru dengan mata pelajaran yang diampu. Untuk informasi lebih lanjut, guru dan tenaga pendidik dapat mengunduh dan membaca Keputusan Menteri secara lengkap melalui tautan resmi yang tersedia.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru, tenaga pendidik, dan semua pihak yang terlibat dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Post a Comment for "Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 Tentang Linieritas Kesesuaian Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik"