Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah 2024

Daftar Isi [Tampil]

Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah 2024

Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3624/B3/GT.03.00/2024 tertanggal 20 November 2024. Surat ini berisi jadwal dan panduan tata cara pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah, yang bertujuan untuk mendukung optimalisasi pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.

Pengisian instrumen ini merupakan langkah strategis untuk membantu Pengawas Sekolah merencanakan pengembangan kompetensinya secara efektif. Berikut informasi lengkapnya.


Jadwal Pengisian Refleksi Kompetensi

Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar mulai tanggal:
18 November – 30 Desember 2024.

Hasil refleksi ini akan digunakan dalam perencanaan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah yang akan dimulai pada 1 Januari 2025.


Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi

1. Mengakses Halaman Refleksi Kompetensi

Pengawas Sekolah dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi melalui akun belajar.id.


2. Mengecek Data Diri dan Memilih Model Kompetensi

a. Mengecek Data Diri

  • Pastikan data diri, peran, dan jenjang jabatan sudah benar sebelum memulai refleksi kompetensi.
  • Jika terjadi ketidaksesuaian data, lakukan pembaruan melalui Sim-Tendik.

b. Memilih Kompetensi

Setelah memeriksa data diri, pilih model kompetensi yang relevan, seperti:

  • Kepribadian,
  • Sosial, atau
  • Profesional.

3. Mengerjakan Asesmen

  • Jawablah semua pertanyaan asesmen dengan jujur untuk mendapatkan hasil yang akurat.
  • Perlu diperhatikan, jawaban yang telah diberikan tidak dapat diubah.

4. Melihat Hasil Refleksi Kompetensi

  • Hasil refleksi mencakup kategori Baik atau Perlu Ditingkatkan.
  • Pengawas dapat menggunakan hasil ini sebagai bahan diskusi dengan Pejabat Penilai Kinerja untuk merencanakan pengembangan kompetensi.

5. Meningkatkan Kompetensi Melalui Rekomendasi Belajar

  • Pengawas dengan kategori Perlu Ditingkatkan dapat memilih rekomendasi pembelajaran yang tersedia di platform untuk meningkatkan kompetensi.

Manfaat Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah

  • Sebagai alat bantu untuk merencanakan pengembangan kompetensi secara tahunan.
  • Terintegrasi dengan sistem pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.
  • Membantu dalam dialog kinerja dengan Pejabat Penilai Kinerja.

Penutup

Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan pendidikan di Indonesia. Pastikan setiap Pengawas Sekolah menyelesaikan refleksi kompetensinya sebelum 30 Desember 2024.

Dengan hasil refleksi yang jujur dan sesuai, Pengawas Sekolah dapat terus mengembangkan dirinya dan mendukung tercapainya pendidikan yang berkualitas.

Semoga bermanfaat!

Post a Comment for "Jadwal dan Panduan Pengisian Instrumen Refleksi Kompetensi Pengawas Sekolah 2024"