Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Menurut Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024

Daftar Isi [Tampil]

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Menurut Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 untuk memperjelas rincian ekuivalensi tugas tambahan bagi guru, serta beban kerja kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kebijakan ini hadir sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 yang memperbarui aturan terkait beban kerja yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Menurut Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024


Dasar Hukum

Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 dikeluarkan dengan berlandaskan pada beberapa aturan utama, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang telah diperbarui dengan PP Nomor 19 Tahun 2017, mengenai peran dan tanggung jawab guru.
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 terkait Penguatan Pendidikan Karakter, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 mengenai organisasi Kementerian Pendidikan.
  4. Berbagai peraturan menteri, termasuk Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 yang menegaskan tentang pemenuhan beban kerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Rincian Tugas dan Beban Kerja

Kepmendikbudristek ini memuat rincian penting yang tertuang dalam beberapa lampiran, yaitu:

  • Lampiran I: Mengatur tugas tambahan guru, meliputi tanggung jawab tambahan yang dapat dihitung sebagai ekuivalensi beban kerja. Hal ini mencakup tugas administratif, pembinaan siswa, hingga pengembangan kegiatan belajar mengajar di luar kelas.

  • Lampiran II: Mengatur beban kerja kepala sekolah, yang bertanggung jawab tidak hanya dalam mengelola sekolah secara administratif, tetapi juga dalam membina guru dan siswa serta menjaga kualitas pendidikan.

  • Lampiran III: Menetapkan beban kerja pengawas sekolah yang meliputi supervisi, evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kurikulum.

Manfaat dan Tujuan Kebijakan

Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas pendidikan di sekolah. Dengan adanya panduan yang jelas, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah diharapkan dapat lebih fokus pada tugas utama dan tambahan mereka. Aturan ini diharapkan juga mampu mengatasi permasalahan beban kerja yang selama ini dirasakan berlebihan dan terkadang tumpang tindih.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan nasional dengan memberikan arah yang lebih terstruktur bagi tenaga pendidik dan pengelola pendidikan.

Post a Comment for "Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Menurut Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024"